Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, pihaknya sudah memberikan larangan kepada para pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menerima bingkisan atau parcel saat Hari Raya Idul Fitri.
"Kita sudah larang tegaskan tidak terima parcel. Kalau kirim bunga masih oke lah," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Hal itu guna mengantisipasi dan mencegah adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat jajarannya. "Kalau parcel bisa macam-macam, ada emas. Susah awasinnya," ucap Ahok.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat juga dilarang menerima parcel atau bingkisan Lebaran dari pihak manapun. Larangan tersebut ditegaskan Kepala Inspektorat Kota Bogor Edang Kendana.
"Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya yang memang tidak boleh, tapi sebenarnya di kita belum dibentuk unit pengendalian gratifikasi. Jadi tahun ini juga PNS dan pejabat tidak boleh menerima parcel," ujarnya Edang di Bogor, belum lama ini.
Edang menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. UU tersebut menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan Lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni gratifikasi. (Mvi/Nrm)