Selama Arus Mudik, Polisi Bogor Dilarang Cuti

Jika ada anggota polisi yang sengaja cuti tanpa alasan, akan diberikan sanksi.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 10 Jul 2015, 16:06 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 16:06 WIB
Manjakan Pemudik, Polisi Solo Sebar Peta Kuliner-Jalur Alternatif
(Foto:Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Bogor - Bertanggung jawab mengamankan arus mudik Lebaran, polisi tidak diperbolehkan mengambil cuti selama Operasi Ketupat berlangsung. Di Bogor Kota, Jawa Barat, polisi diperbolehkan mengambil cuti setelah Operasi Ketupat selesai atau sepekan setelah Lebaran.

Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan mengatakan, Operasi Ketupat Lodaya 2015 berlangsung selama 16 hari, dari 10 hingga 25 Juli 2015.

"Untuk izin cuti dikeluarkan dalam keadaan darurat, sangat mendesak atau keperluan anggota polisi yang tidak bisa diwakilkan seperti orang tua atau keluarga yang sakit atau meninggal dunia," ujar Irsan di Mako Polres Bogor Kota, Jumat (10/7/2015).

Jika ada anggota polisi yang sengaja cuti tanpa alasan, akan diberikan sanksi. Ketentuan tersebut sesuai instruksi Kapolda Jawa Barat bahwa saat operasi tidak ada satu anggota pun yang boleh cuti, kecuali keadaan darurat.

Usai Operasi Ketupat, cuti diambil secara bergilir. Menurut Irsan, sebagai pelayan masyarakat polisi harus selalu siap dan siaga terutama seperti situasi arus mudik Lebaran.

"Jadi pengajuan cuti tidak bisa dilakukan secara serentak oleh semua anggota polisi. Dilihat dari kebutuhan personel dalam satuannya," pungkas Irsan. (Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya