Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menyita ratusan kardus buah-buahan ilegal dari China, Malaysia dan Singapura yang diselundupkan ke Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dua kapal diamankan beserta dua tersangka dan tengah diproses di Mapolda Riau.
Menurut Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Bustari Arif, adanya penyelundupan ini karena meningkatnya kebutuhan menjelang Ramadan.
"Kebiasaan menjelang Ramadan dan hari besar, memang ada tren kenaikan penyelundupan barang kebutuhan di perairan. Ini yang akan diawasi terus," sebut Arif di Mako Polair Polda Riau di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (31/5/2016).
Advertisement
Arif menyebutkan, kapal pertama diamankan pada Jumat 27 Mei lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal yang mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal.
Petugas langsung menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
"Dari kapal pertama ini, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti Apel dan Jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir. Asal buah-buahan dari China, Singapura dan Malaysia," sebut Arif.
Keesokannya harinya, Sabtu 28 Mei, petugas kembali mengamankan sebuah kapal di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara yang sama.
"Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka," sebut Arif.
Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri pemilik barang ini dan penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilan, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap.
Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru.
Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawa. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut.
"Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa," kata kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang-Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara.
Â