Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak ingin Ramadan tahun ini tidak berjalan dengan baik. Di antaranya yang menjadi perhatikan adalah pengaturan tempat hiburan malam.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Catur Liswanto mengatakan, jadwal pengaturan tempat hiburan malam sudah diatur jauh hari.
Berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata dan Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaran industri pariwisata di DKI Jakarta, hari pertama dan kedua Ramadan, seluruh tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.
Sedangkan pada hari berikutnya, lanjut Catur, dilakukan pembatasan jam operasional. Untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
"Prinsipnya sama seperti tahun lalu. Tidak ada yang berbeda sebenarnya," kata dia di Jakarta, Minggu (5/5/2016).
Baca Juga
Kendati, Catur menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP, serta pihak lainnya untuk melakukan penindakan bagi tempat hiburan malam yang membandel.
"Sanksinya bisa berbeda-beda. Ada yang diberi teguran lisan atau tertulis. Kita juga bisa ambil sikap tegas," jelas dia.
Catur mengatakan, jika nanti ditemukan tempat hiburan malam yang masih melewati batas buka, yaitu 01.30 WIB dan ditemukan narkotika, maka langsung ditutup, termasuk izin usahanya.
"Narkotika sudah tidak ada ampun. Langsung ditutup atau bisa langsung dicabut izinnya," tegas dia.
Menurut Catur, dari beberapa kali pertemuan dengan pihak pengusaha tempat hiburan malam, semuanya paham dan mengikuti ketentuan yang ada.
"Dari hasil beberapa pertemuan, kita baik-baik saja. Kita harapkan di lapangan nanti, semua pihak tetap pada komitmennya," pungkas Catur.