Jakarta Zakat merupakan pungutan yang diatur dalam syariat Islam. Setiap Muslim yang memiliki harta dengan minimal sama dengan besaran nishab serta memenuhi haul, wajib hukumnya untuk membayar zakat maal (harta).
Zakat termasuk salah satu dari rukun Islam selain syahadat, sholat, puasa dan haji. Istilah 'rukun' sendiri jika diterjemahkan bermakna 'sudut'.
Rukun memang diibaratkan sudut yang menyokong berdirinya sebuah bangunan. Sehingga, fungsi zakat diserupakan dengan sudut, yaitu menopang Islam.
Advertisement
Perintah untuk berzakat sendiri salah satunya tercantum dalam Surat Al Bayyinah ayat 5.
" Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
Juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas AS.
" Bahwasannya Rasulullah saw. mengutus Muadz ra. ke negeri Yaman maka beliau berpesan “ serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah pelajaran mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka mentaati seruanmu itu maka berilah pelajaran kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk orang-orng fakir."
Berdasarkan ketentuan syara', zakat wajib dibayarkan kepada golongan tertentu yang dikenal dengan istilah asnaf. Jumlahnya ada delapan, seperti disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60.
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Mengeluarkan zakat merupakan jalan bagi seorang Muslim untuk menyucikan dirinya dari segala macam harta yang diperoleh dengan cara yang terindikasi tidak bersih maupun yang benar-benar tidak bersih. Jika tidak, harta dari sumber kotor dapat merusak kekayaan.
Dari makna tersebut, sebenarnya tidaklah tepat jika seorang pembayar zakat disebut sebagai dermawan. Zakat merupakan kewajiban dan apabila tidak ditunaikan dapat disebut kikir.
Sumber: Dream.co.id