Liputan6.com, Jakarta - Dokter Kulsum binti Syarifuddin M.Ked (An), Sp.An. adalah dokter spesialis anestesi di RS Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Kulsum menjadi salah satu dari 393 jemaah calon haji kloter BTJ-01 yang mendapat dana Wakaf Baitul Asyi.
"Saya sangat bahagia, senang dan terharu. Ini menjadi contoh bagi saya pribadi untuk senantiasa beribadah kepada Allah," ujar Kulsum, seperti dilansir dari laman www.kemenag.go.id, Kamis (9/8/2018).
Baca Juga
Jemaah calon haji asal Aceh memang bakal mendapat kucuran dana wakaf Habib Bugak Asyi yang kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Pembagian dana wakaf ini sudah berlangsung sejak satu dekade silam.
Advertisement
Melihat kisah Habib Bugak berikut dengan dana wakafnya yang mengalir hingga dua abad, dijadikan Kulsum sebagai inspirasi tersendiri baginya.
"Sungguh ini menjadi inspirasi bagi kami. Saya ingin meniru Habib Bugak dengan kemampuan yang kami miliki," kata ibu dua anak ini.
Karenanya, kini Kulsum telah memiliki 17 anak asuh yang sebagian besar anak-anak Aceh. Hal ini dilakukannya sebagai wujud terima kasih kepada masyarakat Aceh yang telah menerimanya.
"Saya sendiri asli Bandung, namun telah menetap di Aceh. Insya Allah uang wakaf 1.200 SR ini akan saya wakafkan kembali untuk masyarakat Aceh, semoga bisa sedikit ada manfaatnya," tegas Kulsum yang merupakan lulusan kedokteran Universitas Sumatera Utara ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Awal Pembagian Dana Wakaf
Sejak 2008, jemaah haji asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendapat kucuran dana wakaf Habib Bugak Asyi yang kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Besarannya kisaran Rp 4-5 juta tiap jemaah.
Hal ini bermula pada harta yang diwakafkan oleh seorang hartawan dan dermawan asal Aceh, Habib Abdurrahman (Habib Bugak Asyi) pada awal 1800-an.
Salinan akta ikrar wakaf tersebut pernah diserahkan nazir kepada Gubernur Aceh (waktu itu) Abdullah Puteh ketika naik haji ke Makkah pada 2002 dan ketika mereka berkunjung ke Aceh pada 2006.
Tahun ini jemaah Aceh juga akan mendapat kucuran dana wakaf yang dimulai Senin 6 Agustus 2018 lalu.
"Pengambilan dana wakaf tidak boleh diwakilkan kecuali bagi yang sakit berat. Syarat pengambilan uang hanya dengan menyerahkan kartu wakaf Baitul Asyi yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh," kata salah seorang pengelola wakaf, Jamaluddin Affan.
Advertisement