Alasan Maskapai Batasi Barang Bawaan Jemaah Haji

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan bagasi maksimal jemaah haji seberat 30 kilogram.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2018, 14:14 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2018, 14:14 WIB
Koper jemaah haji
Para petugas maupun jemaah haji tetap diimbau untuk tidak membawa barang berlebih. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia memang membatasi barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan sejumlah hal, terutama keselamatan.

“Kami melihatnya dari sisi keselamatan. Serta kemudian dari sisi kenyamanan jemaah haji," ujar Manajer Umun PT Garuda Indonesia Timur Tengah, Deni Karnabi, di Jeddah, Rabu 19 September 2018.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan bagasi maksimal jemaah haji seberat 30 kilogram. Sementara koper yang dibawa masuk ke kabn tak boleh lebih dari 7 kilogram. Selain itu, PPIH Arab Saudi tak memasukkan air Zamzam ke dalam tas.

Menurut Deni, sisi keselamatan dan kenyamanan ini sangat penting. Terutama untuk kenyamanan jemaah yang sudah berusia lanjut. Aturan yang diberlakukan itu juga sudah mengikuti ketentuan penerbangan internasional.

Garuda Indonesia. Kata Deni, tidak akan menoleransi aturan barang bawaan jemaah haji itu. Meski sudah menjadi ketentuan yang mengikat, Garuda Indonesia juga menawarkan bantuan kargo barang.

“Tidak ada yang longgar. Kami menjalankan sweeping. Kalau di bandara itu ada GID, satuan kemanan untuk yang memeriksa,” ucap dia.

 

Permudah Jemaah

Kepulangan Jemaah Haji
PPIH sudah melakukan penimbangan barang-barang jemaah haji.

Deni menambahkan, selain keamanan dan kenyamanan, aturan barang bawaan itu diterapkan untuk mempermudah jemaah dalam proses pengecekan di bandara Saudi. Dengan kondisi itu, jemaah tak perlu harus berurusan dengan petugas imigrasi.

Aturan mengenai ketentuan itu sudah disepakati dengan Kementerian Agama. " Baik Saudia Airlines dan Garuda, sama. Sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Agama," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya