MUI DKI Imbau Ormas Tak Sweeping Tempat Hiburan Selama Ramadan

Sebagai umat muslim yang sedang menjalani puasa Ramadan, masyarakat diminta harus patuh pada undang-undang

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 13:20 WIB
Ilustrasi bulan Ramadan (AP)
Ilustrasi bulan Ramadan (AP)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, mengimbau seluruh organisasi masyarakat (Ormas) Islam agar tidak sweeping atau melakukan penyisiran tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

"Kita sudah sosialisasikan dan sampaikan kepada seluruh ormas Islam, dengan tujuan menghindari adanya benturan di tengah masyarakat," kata Ketua MUI DKI Jakarta Bidang Fatwa KH Zulfa Mustofa, di kediamannya Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 6 Mei 2019.

Hal itu disampaikannya terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 165/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah.

Sebagai umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, masyarakat diminta harus patuh pada undang-undang dan memercayai aparat pemerintah dalam menegakkan aturan tentang hiburan malam.

Hal itu juga bertujuan menghindari adanya tindakan main hakim sendiri sehingga bisa merusak suasana bulan suci Ramadan. Namun, ia juga berpesan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan terkait hiburan malam.

Oleh karena itu, Mustofa berharap pemerintah selalu tanggap dan mengontrol seluruh tempat hiburan malam khususnya di wilayah DKI Jakarta agar tidak melanggar dan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.

"Dulu pernah terjadi masalah tempat karaoke yang beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah, sehingga masyarakat komplain. Kita berharap ini tidak terjadi lagi," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

 

Rumah Makan Atur Jadwal Buka

Ilustrasi Ramadan. (Pixabay)
Ilustrasi Ramadan. (Pixabay)

Ia menambahkan apabila masih ada hotel atau tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan dan tidak tersentuh aturan Pemprov DKI Jakarta, maka perlu dilakukan evaluasi.

Terkait rumah makan atau restoran yang masih buka di siang hari, MUI DKI Jakarta mendorong semua pihak untuk saling menghormati.

"MUI tidak memiliki wewenang melarang rumah makan untuk berjualan, karena ini negara hukum. Namun kami sangat berharap adanya sikap toleransi beragama," kata dia.

Dalam hal itu, MUI DKI Jakarta juga memberikan solusi kepada pemilik rumah makan atau restoran seperti mengatur jam buka menjelang berbuka puasa atau berjualan di tempat mayoritas non-muslim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya