Perusahaan Diminta Bagikan THR Karyawannya Lebih Cepat

THR pegawai negeri sipil atau PNS di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh akan dicairkan dan dibayarkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Mei 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 13:20 WIB
Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengimbau perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi Aceh tersebut agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR karyawan lebih cepat.

"Kami imbau perusahaan lebih cepat mencairkan THR untuk karyawan mereka. Lebih cepat dibayarkan akan lebih bermanfaat bagi karyawan," ujar Aminullah, seperti dilansir Antara, Senin, 20 Mei 2019.

Dia mengingatkan, THR tersebut dapat dicairkan minimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah, sehingga karyawan bisa berbelanja kebutuhan lebaran.

Terkait dengan THR pegawai negeri sipil atau PNS di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Aminullah menyebut, akan dicairkan dan dibayarkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

"Peraturan wali kota menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait pembayaran THR sudah kami siapkan. Pada 24 Mei mendatang sudah bisa dicairkan dan dinikmati PNS di lingkungan pemerintah kota," kata dia.

Menurut Aminullah, pemberian THR ini untuk kesejahteraan PNS.

"Kami berharap THR ini dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran," pungkas Aminullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

THR di Banda Aceh

Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Purnama Karya mengatakan, selain PNS, pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh juga mendapatkan THR.

"Dalam anggaran yang telah dialokasikan tersebut juga termasuk tunjangan hari raya pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh. Jumlahnya sama, sebulan gaji," kata Purnama Karya.

Pembayaran THR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran tunjangan hari raya, sebut Wali Kota, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp18 miliar. Tunjangan tersebut dibagikan kepada 4.008 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Tunjangan hari raya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sama dengan satu bulan gaji. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tunjangan jabatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya