Ke Tanah Suci Pakai Uang Arisan Haji, Apa Hukumnya?

Kaum wanita kerap mengadakan arisan perjalanan haji, menurut syariat islam hukumnya adalah boleh karena saling membantu di dalam kebaikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 11:32 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 11:32 WIB
Pengecekan Kelengkapan Administrasi Calon Jemaah Haji
Calon jemaah haji kloter pertama mengantre saat melakukan kelengkapan administrasi di Asrama Haji, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Pengecekan kelengkapan administrasi berupa cek kesehatan, foto biometrik dan sidik jari untuk keperluan imigrasi di embarkasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kaum wanita khususnya kaum ibu milenial memang sangat identik dengan yang namanya arisan. Terkadang perkumpulan muslimat yang tergabung dalam organisasi khusus wanita mengadakan arisan perjalanan haji. Perkumpulan seperti itu sudaha cukup terkenal di beberapa negara.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi mengatakana bahwa di Mesir, perkumpulan ini diikuti kaum ibu dengan didasari rasa suka rela dan solidaritas di antara mereka dengan syarat-syarat dan cara setiap bulan setiap anggota wajib menyetor 500 dirham dan apabila jumlah anggota terdapat sepuluh orang maka uang yang akan terkumpul setiap tahunnya adalah 5.000 dirham.

Menurut Yusuf, hal itu tidak mengapa. Kaum muslimin tunduk pada syarat-syarat yang mereka buat sendiri. Lagi pula, ini adalah salah satu contoh tindakan saling membantu dalam hal kebajikan serta ketakwaan.

"Mereka sama saja dengan menabung untuk hari depan, yakni untuk memenuhi keperluan-keperluan yang mendesak, tanpa perlu meminjam ataupun mengambil kredit dari bank," jelas Yusuf dalam bukunya.

 

Dibolehkan

Perkumpulan arisan seperti ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, kenyataannnya tidak ada keluhan sama sekali dari para anggotanya. Bahkan masyarakat, termasuk para ulama, tidak ada yang memprotes, sehingga hal itu menjadi sebuah tradisi yang baik dan populer.

Mengenai uang arisan yang digunakan salah seorang anggotanya untuk memenunaikan ibadah haji, jika dirinya memang mendapatkannya pada giliran terakhir maka sama saja dirinya seperti menabung dan jika mendapatkan giliran putaran awal atau pertengahan berarti hajinya menggunakan uang utang. Namun, itu pun tetap diperbolehkan karena seizin seluruh anggota arisan.

Jika mereka sudah mengizinkan penggunaan uang itu untuk ongkos naik haji ataupun keperluan lainnya, jadi insyaallah tidak mengapa yang mendapatkan giliran haji di awal atau tengah putaran untuk menggunakan uang tersebut untuk pergi haji.

 

Reporter : Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya