Liputan6.com, Jakarta - Umat muslim di seluruh dunia pastilah berbeda latar belakang, termasuk juga pasti terdapat perbedaan latar belakang ekonomi.
Mereka yang berasal dari golongan ekonomi tinggi atau mampu biasanya sangat menginginkan untuk selalu melaksanakan perjalanan haji setiap tahunnya. Namun, kini pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah calon haji setiap tahunnya.
Baca Juga
Meski begitu, masih saja peraturan itu dilanggar oleh calon jemaah haji dari golongan mampu tersebut yang mempunyai banyak cara mengadakan perjalanan haji setiap tahunnya.
Advertisement
Banyak dari mereka yang beralasan menginginkan pahala haji setiap tahunnya semasa dirinya mampu dan tidak melanggar aturan syariat serta hanya melanggar aturan buatan manusia.
Dilansir buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan urusan-urusan haji itu wajib ditaati. Karena Allah SWT mewajibkan kita untuk mentaati pemerintah dalam masalah kebaikan.
"Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri (pemimpin) diantara kamu" dikutip dari Alquran surat An Nisa ayat 59.
Itulah yang juga diisyaratkan dalam Alquran tentang pembatasan ibadah haji.
"Dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik" dikutip dari Alquran surat Al Muntahanah ayat 12.
Pembatasan jangka waktu lima tahun untuk setiap dua kali ibadah haji bagi penduduk Makkah, serta pembatasan kuota calon haji bagi setiap negara, jelas termasuk kebijakan positif.
Karena, tujuan pembatasannya ialah untuk mengurangi kepadatan jumlah jemaah haji. Mereka harus berdesak-desakan, terutama di Baitullah Al Haram.
Dengan kebijakan ini, mereka yang datang dari seluruh penjuru dunia yang sangat jauh bisa menunaikan amalan haji dengan mudah.
Juga untuk memberi kesempatan kepada sejumlah besar kaum muslim di seluruh penjuru dunia yang belum menunaikan kewajiban ibadah haji.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Sekadar Aturan Buatan Manusia
Masalah ini bukan sekadar peraturan atau keputusan buatan manusia, melainkan peraturan itu jelas mengandung nilai syariat dan didasarkan pada fatwa para ulama.
Jika peraturan tersebut dilaksanakan dengan niat menaati aturan pemerintah seperti yang dikatakan perintah Allah SWT dan juga niat meringankan sesama saudara kaum muslim yang datang dari berbagai negara, tentulah kaum muslimin dari golongan atas yang sebenarnya mampu melaksanakan perjalanan haji karna niat tersebut akan memperoleh pahala di sisi Allah. Bahkan, pahalanya lebih utama daripada pahala haji sunah.
Â
Reporter: Nabila Bilqis
Advertisement