Liputan6.com, Cirebon - Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Cirebon terus dilakukan. Selain memantau perjalanan warga saat PSBB, Pemda di Cirebon mengimbau warga untuk melaksanakan salat Id di rumah saja.
Keputusan meniadakan salat Idul Fitri tersebut ditetapkan menjelang perayaan Idul Fitri 2020 di Cirebon. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengaku sudah meminta seluruh masjid di Kota Cirebon untuk tidak menyelenggarakan salat Id tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai dengan anjuran MUI mari kita berkhidmat merayakan Lebaran 1441 Hijriah dari rumah saja," kata Azis, Kamis (21/5/2020).
Dia mengakui, tradisi dan kebiasaan yang dilaksanakan saat Lebaran tahun ini bisa dilakukan di rumah. Bersama keluarga, salat Id dapat mempererat tali silaturahmi sesama anggota keluarga.
Namun demikian, kebijakan salat Id tetap diserahkan kepada pengurus DKM masing-masing. Hanya saja, Azis meminta agar masjid yang menggelar salat Id wajib mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
“Tapi saya mewanti-wanti agar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan,” tegas Azis.
Azis menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti tidak berkerumun, menerapkan physical distancing, dan meningkatkan pola hidup bersih dengan rajin mencuci tangan serta menggunakan masker.
Dia mengaku, kebijakan mengenai salat Id di setiap daerah berbeda- beda. Oleh karena itu, dia meminta kerja sama dan pengertian masyarakat untuk memahami tujuan utama pemerintah memutus mata rantai Covid-19.
"Semua harus bisa sadar diri kita dalam posisi apa dan bagaimana yang terpenting bagaimana kita berupaya menghentikan penyebaran Covid-19. Salah satunya meniadakan salat Id di Kota Cirebon," ujar dia.
Imbauan
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengaku sudah memberi edaran kepada seluruh masyarakat dan DKM di Kabupaten Cirebon untuk meniadakan salat Id.
Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil rapat antara gugus tugas dengan seluruh Forkopimda, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon.
"Tentang masalah keagamaan kita tetap seperti keputusan pertama di saat Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi zona merah, yaitu di rumah saja," kata Imron Rosyadi.
Selain salat Id, Imron juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar takbiran keliling. Bahkan, dia meminta masyarakat agar tidak melakukan silaturahmi saat Lebaran.
Namun demikian, kata dia, keputusan tersebut sifatnya hanya mengimbau. Pemkab Cirebon tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap melaksanakan salat Id hingga berkumpul saat Lebaran.
"Satu sisi penanganan Covid-19 harus serius, tapi satu sisi lagi budaya masyarakat soal budaya ini agak susah untuk membiasakan dengan hal yang baru. Saya tegaskan saja jika tetap terlaksana agar Protokol Covid-19 dijalankan," pintanya.
Imron menjelaskan, keputusan meniadakan salat Id tersebut karena Pemprov Jabar menetapkan Cirebon masuk ke level 4. Cirebon, kata dia, masuk zona merah.
Oleh karena itu, dia meminta pengurus di desa dan kecamatan untuk dapat menyampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat terkait keputusan pemerintah.
"Jadi keputusan ini berlaku bagi seluruh wilayah atau zona baik yang masih hijau, kuning maupun merah karena tidak ada pengecualian," ujar Imron.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement