Penumpang Ojol Diimbau Bawa Helm Sendiri Selama Masa Pandemi Covid-19

Dalam aturan antisipasi Covid-19 ini, ada imbauan-imbauan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Misalnya, dari perjalanan ke tempat kerja, berada di tempat kerja, sampai kembali ke rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 11:00 WIB
Ojol di Purbalingga mendapat paket sembako. (Foto: Liputan6.com/Galoeh Widura)
Ojol di Purbalingga mendapat paket sembako. (Foto: Liputan6.com/Galoeh Widura)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan kebaruan normal (New Normal) untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satu yang menjadi perhatian, tertulis bahwa pekerja yang bepergian dengan ojek harus membawa helm sendiri.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan ini, ada imbauan-imbauan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Misalnya, dari perjalanan ke tempat kerja, berada di tempat kerja, sampai kembali ke rumah.

Selain itu, para pekerja yang bepergian dengan transportasi umum diminta untuk menggunakan masker dan membayar non tunai. Kalau sudah memegang uang, mereka diminta untuk memakai hand sanitizer.

Masyarakat juga diimbau tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Jika terpaksa, gunakanlah tisu yang bersih.

 

Antisipasi penularan virus corona

Orderan Sepi, Ojol Terima Bingkisan Makan Siang dan Hand Sanitizer
Ojek online (ojol) antre menerima bantuan berupa bingkisan makan siang dan hand sanitizer di kawasan Jalan Raden Saleh, Jakarta, Selasa (7/3/2020). DPP PKB memberikan 500 paket kepada ojol akibat lesunya orderan selama pandemi corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Susanto, mengatakan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan indsutri untuk membantu dunia kerja dalam mengantisipasi penularan virus corona. Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.

“Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik,” tulis Terawan.

 

(Arie Dwi Budiawati/Dream.co.id)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya