Liputan6.com, Jakarta PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran siap saji KFC berjanji bayar tunjangan hari raya (THR) 2021 yaitu tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021.
"Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya," ujar Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC, Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi BEI, ditulis Minggu, (18/4/2021).
Baca Juga
Ia menambahkan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2020 akan disajikan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021.
Advertisement
"Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga," kata dia.
Dalimin mengatakan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum akan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terus menurun dan akan terlihat serta disajikan oleh perseroan dalam laporan keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022. Ia menuturkan, pada saat tersebut, sangat besar kemungkinan nilai ini sudah terselesaikan.
“Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan perseroan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakai dengan SPFFI,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernah Dilaporkan
Sebelumnya perseroan sudah pernah dilaporkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada pertengahan 2000 di Disnaker Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di Perseroan.
Hal tersebut sudah melalui tahapan hubungan industrian berupa dialog dan bipartite dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja dari total sekitar 14.000 pekerja di Perseroan.
Oleh karena itu, serikat tersebut dinilai berhak mewakili seluruh pekerja di perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
Perseroan menyatakan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana melunasi kewajiban perseroan atas karyawan tersebut.
"Ini seiring dengan harapan perseroan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," kata dia.
Advertisement