Bus AKAP Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperbolehkan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik 2021.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 01 Mei 2021, 23:25 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 14:00 WIB
Suasana Terminal Poris Plawad Tangerang Jelang Pelarangan Mudik Lebaran
Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kemenhub akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran. Sebab jumlah kepemilikan bus pada tiap perusahaan otobus (PO) sangat bervariasi, mulai dari 200-1.000 unit.

Menindaki hal tersebut, ia melanjutkan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran.

"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus," kata Budi dalam sesi teleconference, dikutip Sabtu (1/5/2021).

"Jadi kalau enggak berstiker artinya mobil (bus) itu sebenarnya enggak boleh jalan," dia menegaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengecualian

Suasana Terminal Poris Plawad Tangerang Jelang Pelarangan Mudik Lebaran
Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kemenhub akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Seperti diketahui, aturan larangan mudik dikecualikan untuk sebagian orang yang masih boleh berpergian selama 6-17 Mei 2021. Seperti bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas.

Namun, pemudik wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan malsimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat. Atas alasan darurat tersebut, mereka diberikan izin mudik, namun tetap harus menyertakan surat jalan dari pihak RT/RW dan lurah setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya