Jadwal Imsak Hari Ini Selasa 11 Mei 2021 di Kota Besar, Berikut Ketentuan Zakat Fitrah

Jadwal imsak hari ini Selasa 11 Mei 2021 harus sesuai dengan daerah tempat tinggalmu, agar ibadahmu diterima oleh Allah SWT.

oleh Husnul Abdi diperbarui 11 Mei 2021, 10:08 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 02:40 WIB
Jadwal Imsak Hari Ini
Jadwal Imsak Hari Ini. Credit: pexels.com/Stephan

Liputan6.com, Jakarta Jadwal imsak hari ini Selasa 11 Mei 2021 bisa kamu ketahui dengan melihat Imsakiah Ramadan. Kamu bisa menemukannya di masjid-masjid ataupun melihatnya di internet sesuai dengan waktu berbuka di daerahmu.

Jadwal imsak, berbuka puasa, hingga jadwal salat wajib berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia. Hal ini juga berkaitan dengan pembagian 3 zona waktu di wilayah Nusantara. Terkadang memang ada jadwal imsak yang sama, namun tidak setiap hari. Kamu harus mencermati jadwal imsak di daerahmu. 

Jadwal imsak hari ini Selasa 11 Mei 2021 harus sesuai dengan daerah tempat tinggalmu, agar ibadahmu diterima oleh Allah SWT. Jika kamu mengikuti jadwal imsak daerah lain yang berbuka puasa lebih dulu dari daerahmu, maka tentu saja puasamu akan batal.

Jadi jadwal imsak di kota atau daerahmu perlu benar-benar diperhatikan agar tidak salah. Berikut Liputan6.com rangkum dari Kementerian Agama, Selasa (11/5/2021) tentang jadwal imsak hari ini Selasa 11 Mei 2021.

Jadwal Imsak Hari Ini Selasa 11 Mei 2021 di Beberapa Kota Besar

Ilustrasi puasa, buka puasa, sahur
Ilustrasi puasa, buka puasa, sahur (Photo by Dan DeAlmeida on Unsplash)

Berikut jadwal imsak hari ini Selasa 11 Mei 2021 di beberapa kota besar Indonesia:

Jakarta: 04.25 WIB

Bandung: 04.23 WIB

Surabaya: 04.03 WIB

Jogja: 04.13 WIB

Semarang: 04.12 WIB

Banda Aceh: 04.55 WIB

Medan: 04.45 WIB

Padang: 04.45 WIB

Pekanbaru: 04.38 WIB

Palembang: 04.30 WIB

Tanjung Pinang: 04.26 WIB

Pontianak: 04.07 WIB

Banjarmasin: 04.51 WITA

Denpasar: 04.55 WITA

Makassar: 04.34 WITA

Palu: 04.27 WITA

Mataram: 04.51 WITA

Kupang: 04.23 WITA

Ambon: 04.57 WIT

Sorong: 04.41 WIT

Jayapura: 04.05 WIT

Niat Puasa Ramadan

Berpuasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadan ini tentunya membuat kamu harus serius dalam menjalankannya. Bagi kamu yang mungkin sudah lupa atau untuk anak-anak yang baru mulai puasa pada tahun ini, bisa melihat niat puasa di bawah ini.

Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhisy syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan ramadan karena Allah Ta’ala.”

Pentingnya niat puasa Ramadan bahkan bisa membuat puasa kamu tidak sah bila tidak berniat dari dalam hati. Kamu tidak harus mengucapkannya, berniat di dalam hati saja sudah cukup. Niat merupakan doa puasa Ramadan yang harus kamu lakukan sebelum besoknya melakukan ibadah puasa. Kamu bisa berniat malam ketika selesai salat tarawih maupun ketika selesai sahur sebelum imsak. Jadi kamu wajib menghafalkan niat berpuasa yang merupakan salah satu doa puasa Ramadan ini.

Ketentuan Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Ketentuan besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.

 

Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Beragama Islam

2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

 

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Mualaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya