Benda-Benda yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Apa Saja?

Ada sejumlah benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

oleh Komarudin diperbarui 12 Apr 2022, 22:15 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi Harga Emas. Foto: Freepik
Ilustrasi Harga Emas. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Zakat menurut istilah agama Islam artinya "kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat." Zakat salah satu rukun Islam yang yang lima, atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.

Seperti dijelaskan dalam buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Allah berfirman, "Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu (An-Nisa: 77).

Sementara ulama Qadhi Abu Syuja Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani menerangkan ada lima harta yang wajib dizakati, yaitu: hewan ternak, atsman (emas dan perak), pertanian, buah-buahan, dan barang perniagaan. Adapun hewan ternak, maka yang harus dizakati hanya pada tiga jenis; unta, sapi dan kambing.

Syarat wajib zakat hewan ternak ada enam hal, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Ternaknya yang dimiliki sempurna

4. Mencapai nishab

5. Melewati satu tahun lamanya

6. Ternak tersebut digembala

Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Anas disebutkan bahwa "Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama) berkata dalam surat beliau kepada penduduk Bahrain. "Inilah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang-orang muslim".

Mengenai hewan peliharaan sudah satu tahun yang dimiliki berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW. "Dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW telah berkata, Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun yang dimilikinya" (Riwayat Daruqutni).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Emas dan Perak

Ilustrasi Harga Emas (4)
Ilustrasi Harga Emas

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Dimiliki secara sempurna

4. Mencapai nishab

5. Melewati satu disimpan

Firman Allah SWT ,"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih". (At-Taubah: 34).

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Dari Ali k.w, ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah berkata "sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarkanlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila 200 dirham zakatnya lima dirham" (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Pertanian

Ilustrasi Jagung
Ilustrasi jagung (dok. Pixabay.com/lukinIgor)

Adapun pertanian, maka syarat wajibnya ada tiga; tanaman yang dipelihara manusia, tanamannya termasuk makanan pokok dan bisa disimpan, sudah mencapai nishab, yaitu lima wasaq tanpa cangkang (bukan gabah).

Contohnya seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan, seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman, "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)" (Al-An-Am: 141).

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Dimiliki secara sempurna

4. Mencapai nishab

 

 

Buah-buahan

Ilustrasi kurma
Ilustrasi kurma (dok.unsplash/ Mona Mok)

Adapun buah-buahan, zakat hanya wajib atas dua buah, yaitu; kurma kering dan anggur kering (kismis). Sementara buah-buahan yang lainnya tidak diwajibkan dikeuarkan zakatnya.

Syarat wajibnya ada empat;

1. Beragama Islam,

2. Merdeka,

3. Dimiliki secara sempurna,

4. Mencapai nishab.

"Rasulullah SAW telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering" (Riwayat Tirmizi dan ia menilainya sebagai hadis hasan).

Harta Perniagaan

Harta perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

Sabda Rasulullah SAW:

"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya" (Riwayat Hakim). Selain itu, dari Sumarah, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud).

Infografis Zakat PNS Muslim

Infografis Zakat PNS Muslim
Infografis Zakat PNS Muslim
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya