Mau Mudik di Kaltim, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbirkan Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait perjalanan selama mudik lebaran tahun 2022.

oleh Abdul Jalil diperbarui 30 Apr 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2022, 12:00 WIB
Jalan tol Balikpapan
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kaltim.

Liputan6.com, Samarinda - Mencegah terjadi penyebaran Covid-19 pasca atau setelah lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Pemprov Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim. SE bernomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra berisi tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Surat edaran tertanggal 26 April 2022 itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kaltim. Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin menyebutkan, surat edaran ini ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022.

ā€œMakanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," kata Syafranuddin.

Dia menjelaskan, ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Pelaku perjalanan juga wajib tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Kaltim.

Sementara, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tes ini sebagai syarat perjalanan dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Juru Bicara Gubernur KaltimĀ yang biasa disapa Ivan ini.

Melalui surat tersebut, diharapkan bupati dan wali kota dapat menindaklanjutinya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya