Liputan6.com, Jakarta Apa itu najis? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT seperti terkena jilatan anjing.
“Najis adalah kotoran seperti tinja dan air kencing,” dijelaskan lebih mendalam.
Baca Juga
Memahami macam-macam najis dalam Islam ada tiga sebagaimana dijelaskan dalam modul berjudul Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya yang dipublikasikan Kementerian Agama Cilacap oleh Drs. H. Mughni Labib, MSI.
Advertisement
Dijelaskan macam-macam najis terdiri dari najis mugholladhah atau najis besar, najis mukhoffafah atau najis ringan, dan najis mutawassithoh atau najis sedang yang terdiri dari najis shukmiyah dan najis ‘ainiyah.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam macam-macam najis dalam Islam dan cara menyucikannya, Sabtu (30/4/2022).
Macam-Macam Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya
1. Najis Mugholladhah (Najis Berat)
Macam-macam najis dalam Islam yang pertama wajib dimengerti adalah najis mughilladhah atau najis berat. Najis mugholladhah adalah macam-macam najis dari anjing, babi dan segala keturunannya.
Ada cara khusus untuk mensucikan macam-macam najis mugholladhah pada bagian suatu benda, apalagi najis ini termasuk golongan najis berat yang harus disucikan dengan cara ekstra.
Dijelaskan, cara membersihkan macam-macam najis mugholladhah adalah basuhlah daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Sabda Nabi SAW:
“Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Adapun babi sebagai bagian dari macam-macam najis mugholladhah disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang kotor.
Firman Allah SWT:
... أَوْ لَحْمَ خِنْـزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْـسٌ ...﴿الأنعام {6} : 145﴾
“... atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor... ”(QS. al-An'ãm: 145)
2. Najis Mukhoffafah (Najis Ringan)
Macam-macam najis dalam Islam kedua yang wajib diperhatikan adalah najis mukhoffafah atau najis ringan. Apa saja yang termasuk macam-macam najis mukhoffafah?
Dicontohkan, macam-macam najis mukhoffafah adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI.
Kemudian ada najis ringan berupa madzi atau air yang keluar dari kemaluan akibat terangsang. Pahami bahwa madzi ini keluar tidak dengan cara memuncrat dan berbeda dengan sperma. Keluarnya najis ringan seperti madzi bisa pula dialami oleh wanita.
Ada cara khusus untuk mensucikan macam-macam najis mukhoffafah atau ringan pada bagian suatu benda, karena termasuk golongan najis ringan maka cara menyucikannya atau membersihkannya tidak begitu sulit.
Dijelaskan cara menyucikan macam-macam najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.
“Dari UmmiQais RA: sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah SAW meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Macam-Macam Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya Selanjutnya
3. Najis Mutawassithoh (Najis Sedang)
Macam-macam najis dalam Islam ketiga yang perlu dipahami adalah najis mutawassithoh atau najis sedang. Adanya najis mutawassithoh ini dibagi menjadi dua golongan, apa saja?
- Naji Shukmiyah
Macam-amacam najis mutawassithoh seperti shukmiyah diyakini adanya akan tetapi tidak nyata dzat, bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
Lalu bagaimana cara menyucikan macam-macam najis mutawassithoh ini? Dijelaskan cara menyucikan macam-macam najis mutawassithoh ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
- Najis ‘Ainiyah
Macam-amacam najis mutawassithoh seperti ‘ainiyah diyakini masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya seperti bau, warna, dan rasa. Lalu bagaimana cara menyucikan macam-macam najis mutawassithoh ini?
Cara menyucikan macam-macam najis mutawassithoh ini adalah dengan membasuh (menghilangkan) dzat, bau, warna, dan rasanya. Apabila bau dan warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok maupun dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.
Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa:
“Najis Mutawassithoh ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan terkadang dengan cara lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera).”