Liputan6.com, Purwokerto - Sudah lazim ditemui di masyarakat kita ada pertemuan keluarga. Saudara yang rumahnya jauh akan saling bertemu dalam sebuah acara yang terencana.
Temu keluarga paling intens terjadi pada keluarga inti. Kemudian, karena beranak cucu, mereka kemudian saling bertemu di rumah kakek neneknya. Antar-sepupu pun akan saling bertemu.
Anak-anak yang pernah bertemu saat kanak-kanak lantas beranjak dewasa. Bisa saja mereka akan saling suka, atau jatuh cinta.
Advertisement
Baca Juga
Atau bisa pula pernikahan antar-keluarga yang masih dekat persaudarannya demi merekatkan kekeluargaan.
Pertanyaannya, bolehkah menikahi sepupu? Perlu digarisbawahi, sepupu yang dimaksud adalah anak dari paman atau tante, alias kakak atau adik ibu bapak.
Mengutip NU Online, ada beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi. Hal tersebut telah diungkap dalam Al Quran. Allah SWT berfirman, dalam Surat An-Nisa Ayat 23, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam ayat tersebut disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Karena itu, orang-orang yang tidak disebut dalam ayat tersebut di atas, termasuk sepupu, boleh dinikahi.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Rincian Daftar Mahram yang Tak Boleh Dinikahi
Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh). Yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.
Ringkasnya, dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya. Untuk itu jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Advertisement