Liputan6.com, Bogor - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Jokowi mendeklarasikan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 15 Oktober 2015.
Penetapan Hari Santri Nasional dalam Kepres No 22 Tahun 2015 membuktikan bahwa pemerintah mengakui adanya perjuangan di kalangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Sejarah mencatat, para santri telah mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut,” kata Jokowi, Kamis (22/10/2015) lalu.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya Hari Santri Nasional akan ditetapkan oleh Jokowi pada tanggal 1 Muharam berdasarkan penanggalan Hijriah. Namun ada masukan khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pengusung utama Hari Santri Nasional.
Akhirnya Hari Santri Nasional bisa diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Tanggal tersebut akan mengingatkan pada perjuangan-perjuangan para santri saat mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Di Balik 22 Oktober
Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional karena mengingatkan pada Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama yang dicetuskan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Resolusi Jihad ditandatangani pada 22 Oktober 1945.
“Secara historis Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang kemudian melahirkan Hari Pahlawan pada 10 November,” kata Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari laman Kemenag (22/8/2022).
Resolusi Jihad merupakan hasil dari penghayatan dan perenungan nilai-nilai Islam kebangsaan. Resolusi Jihad merupakan bentuk perlawanan kepada para penjajah.
Inti dari Resolusi Jihad adalah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Umat Islam Indonesia saat itu diwajibkan untuk membela Tanah Air dan mengusir para penjajah yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia.
Advertisement