Hukum Istri Melakukan Oral Seks dan Menelan Sperma Suami

Memuaskan suami dengan mulut, menurut Buya Yahya, selama istri melakukannya dengan nyaman dan tanpa paksaan dari suami maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika dilakukan dengan terpaksa maka hukumnya haram

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2022, 00:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 00:30 WIB
Buya Yahya (Foto: YouTube)
Buya Yahya (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Ulama KH Yahya Zainul M'aarif atau lebih populer Buya Yahya menjelaskan hukum menjilat kemaluan suami (oral seks) dan bolehkah istri menelan sperma suami.

Penjelasan ini diberikan usai seorang jemaah menanyakan cara seorang istri memuaskan suami saat si istri haid, misalnya dengan mulut.

Sebelum menjawab itu, Buya Yahya menjelaskan soal hubungan suami istri. Seorang suami tidak boleh memasukan alatnya ke lubang depan (vagina-red). Selain itu Buya Yahya juga menegaskan bahwa haram mutlak berhubungan seks melalui jalur belakang (dubur, sodomi).

"Yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” jelasnya, dikutip dari YouTube akun Ceramah Guru, Senin (29/8/2022).

Setelah itu, Buya Yahya juga menjelaskan, suami soleh akan menahan pandangannya di luar dari perbuatan dosa. Karena itu, istri juga harus memahami hal itu dan berusaha berinovasi untuk memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

Sebab, saat suami memuaskan dirinya dengan tangannya sendiri, maka bisa berdosa. Sementara, jika dengan tangan istri malah mendatangkan pahala.

"Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” ucap Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Menelan Sperma Suami

Ilustrasi Sperma
Ilustrasi Sperma | Via: istimewa

Selain dengan tangan, seorang istri juga boleh juga memuaskan suami dengan sesuatu yang lain misalnya dengan dua paha dengan syarat tidak masuk area terlarang.

Soal memuaskan suami dengan mulut, menurut Buya, selama istri melakukannya dengan nyaman dan tanpa paksaan dari suami maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika dilakukan dengan terpaksa maka hukumnya haram.

“Adapun masalah mohon maaf yang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah maka wahai para suami engkau tidak boleh memaksanakan istrimu untuk melakukan itu, karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa. Haram atau sebaliknya tidak boleh egois seorang suami, karena maaf itu bukan wilayah yang bersih,” ucap dia.

Perihal pertanyaan kedua, menelan sperma suami, Buya mengatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Sebab, meski sebagian besar ulama menyatakan bahwa air mani tidak najis, namun cairan yang keluar sebelum dan sesudah mani adalah najis.

Karena hukumnya najis, maka hampir pasti cairan tersebut akan bercampur dengan mani. Karena itu, jangan sampai seorang istri menelan mani suami.

“Maka seorang istri boleh melakukan ini tentu dengan keridlaannya tentunya dengan waspada jangan sampai ada yang masuk ke dalam perutnya sesuatu karena itu ada madzi sebelum mani adalah najis. Cairan-cairan sebelum mani adalah najis,” jelas Buya Yahya.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya