Liputan6.com, Jakarta - Lesti Kejora seolah jadi public enemy alias musuh warganet usai memutuskan mencabut laporan atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar. Keduanya memutuskan berdamai dan berkomitmen untuk kembali membangun rumah tangganya yang sebelumnya terancam.
Warganet ramai-ramai menyerang Lesti Kejora. Bahkan ada pula publik figur yang turut menyayangkan keputusan Lesti Kejora.
Diketahui, sebelumnya Lesti juga sempat ditalak oleh Rizky Billar. Itu artinya, jika keduanya memutuskan berdamai bisa disebut dengan istilah rujuk.
Advertisement
Baca Juga
Lesti juga telah mengungkapkan beberapa alasan kuat kenapa akhirnya memilih berdamai. Namun, rupanya itu tak cukup untuk menghentikan bullying oleh berbagai pihak.
Terlepas dari itu, dalam Islam, rujuk adalah perbuatan yang mulia. Terlebih, jika rujuk itu dilandasi dengan niat yang ikhlas.
Mengutip ilmufiqih.com, Ada beberapa hikmah rujuk, yakni:
- Dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang pernah retak antara kedua belah piak .
- Dapat memperbaiki hubungan antara suami istri.
- Dapat menyelamatkan keturunan .
- Dapat mempererat hubungan keluarga kedua belah pihak.Â
- Mencegah atau menghindari putusnya tali silaturahmi antara muslim, khususnya kedua belah pihak dan seluruh keluarganya.
Demikianlah beberapa hikmah rujuk. Bagi umat Islam, tak baik menggunjing orang lain, meski kita tak setuju dengan langkah yang diambilnya. Terlebih jika langkah itu didasari dengan niat mulia, menyelamatkan rumah tangga, misalnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ketentuan Rujuk dan Hukumnya
Hal-hal lain yang perlu di perhatikan dalam masalah rujuk antara lain:
- Tidak ada hukuman had seperti had zina bagi suami istri yang bercampur dalam masa iddah, walaupun bercampurannya itu bukan tujuan rujuk.
- Iddah istri habis kalau suami telah merujuknya dan selama suami tidak melakukan talak sesudahnya
- Seseorang yang sedang ihram dalam ibadah haji boleh rujuk istrinya.
- Wanita yang ditalak roj'i oleh suaminya masih ada dan masing masing masih saling mewarisi
- Nafkah selama talak roj'i masih ditanggung suami.Â
Karena itu, suami lebih berhak dari pada orang lain terhadap istrinya yang ditalak roj'i, sebelum si istri menikah lagi dengan orang lain.
Dalam hal pasangan suami istri yang mempunyai anak, baik selama masa iddah maupun seterusnya jika tidak terjadi rujuk, maka istri (ibu si anak) lebih berhak mengasuh anaknya. Apabila keduanya suami istri tidak dapat melakukan tugas mengasuh anak, maka hendaklah diasuh oleh keluarganya terutama yang perempuan.
RangkumanÂ
- Rujuk adalah kembalinya bekas suami kepada bekas istri untuk berkumpul kembali, tanpa melakukan akad nikah.
- Hukum rujuk asalnya adalah mubah, karena alasan tertentu dapat menjadi sunah, makruh bahkan haram.
- Rujuk yang tujuannya untuk memperbaiki hubungan keluarga atau hubungan antara kedua belah pihak hukumnya sunah.
- Apabila setelah melakukan rujuk istri merasa tertekan dan teraniaya, maka rujuk tesebut hukumnya haram.
- Apabila percerain dipandang lebih bermanfaat bagi kehidupan kedua belah pihak, maka rujuk hukumnya adalah makruh.
- Cara merujuk dapat dilakukan dengan mengucapkan kata-kata yang jelas (shorih) dan dapat juga diucapkan dengan kata-kata khinaya.
- Rujuk yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas tidak diisyaratkan niat.
- Rujuk yang diucapkan dengan kata-kata kiasan perlu diikuti niat, dan sebaiknya disaksikan dua orang saksi yang adil.
- Syarat istri dirujuk yakni: sudah berhubungan suami istri dan dalam keadaan talak roj'i dan masih dalam masa iddah.
- Hikmah rujuk di antaranya; Mengembalikan keutuhan rumah tangga, memperbaiki hubungan suami istri dan keturunnya, dan memberi kesempatan untuk bisa berkumpul lagi.
Advertisement