Bolehkan Mematikan HP yang Berdering Saat Sholat, Batalkah?

Pemilik HP pastinya akan panik karena merasa sungkan dengan jamaah lainnya. Lantas, bolehkah seseorang mematikan HP berdering saat sholat, batalkah sholatnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi ghost touch pada hp ponsel memegang hp
Ilustrasi/Copyright unsplash/Gilles Lambert

Liputan6.com, Banyumas - Alat komunikasi berupa handphone (HP) atau biasa juga disebut ponsel nyaris tak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-hari manusia. Bahkan, hendak tidurpun orang tak bisa jauh dari HP.

Terkadang, HP mengganggu ketika seseorang tengah melakukan rapat atau aktivitas lain yang butuh ketenangan. Misalnya, saat sholat berjamaah di masjid.

Bayangkan seandainya ketika khusyuk berjamaah, mendadak HP berdering nyaring. Tentu ini akan mengganggu jamaah lainnya, terlebih jika HP tersebut berdering tiada henti.

Pemilik HP pastinya akan panik karena merasa sungkan dengan jamaah lainnya. Lantas, bolehkah seseorang mematikan HP berdering saat sholat, batalkah sholatnya?.

Menjawab pertanyaan semacam ini, redaksi Bahtsul Masail NU Online pertama-tama membeberkan situasi ketika HP berdering di tengah sholat berjamaah. Peristiwa seperti ini cukup mengganggu konsentrasi jamaah dalam melaksanakan aktivitas shalat dan juga terutama konsentrasi imam.

Peristiwa seperti ini membuat seisi masjid serba salah. Jamaah pemilik HP yang sedang berdering juga menjadi malu atau juga panik apa yang harus dilakukan. Lalu bagaimana sebaiknya situasi ini dilihat dari sisi fiqih?

Masalah ini dapat dijawab dengan pendekatan kriteria gerakan yang boleh dan tidak boleh di dalam sholat. Dengan kriteria gerakan itu, kita dapat memberikan saran bagi jamaah pemilik HP yang panik tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sholat memiliki ketentuan yang mengharuskan kita untuk bergerak sesuai gerakan sholat. Sholat juga mengharuskan kita untuk tidak membuat banyak gerakan di luar gerakan shalat.

Tetapi secara umum, ulama mazhab Syafi’i membagi empat jenis gerakan di dalam shalat, yaitu gerakan sedikit, gerakan banyak, gerakan kecil, dan gerakan besar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Syekh Nawawi Al Bantani

Ilustrasi Sholat
Ilustrasi gerakan sholat (Wikipedia.org)

Syekh M Nawawi Banten menyebutkan bahwa sholat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil. Gerakan kecil tidak membatalkan shalat selama tidak dilakukan karena main-main. Kalau gerakan main-main, shalat menjadi batal. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 90).

فتبطل بالكثير مطلقاً ولا تبطل بالقليل مطلقاً إلا إذا قصد به اللعب

Artinya, “Shalat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan shalat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main,” (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 87).

Gerakan kecil dan gerakan sedikit dalam shalat tidak membatalkan shalat sejauh tidak dilakukan secara main-main, tetapi ada hajat dan keperluan tertentu yang mengharuskan kita untuk bergerak. Jadi, niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan (selain gerakan shalat) cukup menentukan sah dan batalnya shalat.

ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل

Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal,” (Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248).

Secara umum dalam mengatasi masalah gerakan di dalam shalat, kita dapat mengacu pada kaidah gerak shalat yang terdiri atas lima syarat. Kita dapat melihat bagaimana gerakan kita apakah termasuk dari gerakan yang membatalkan shalat atau tidak membatalkan.

حاصله أنه لا يبطل إلا بشروط خمسة: أن يكون كثيرا وأن يكون متواليا وأن يكون ثقيلا وأن يكون لغير حاجة وأن تكون كثرته متيقنة

Artinya, “Simpulannya, shalat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan,” (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149).


Tidak Membatalkan Sholat

Suasana Sholat Jumat Minggu Ketiga Ramadhan di Masjid Istiqlal
Umat Islam melaksanakan sholat Jumat pada minggu ketiga bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Sholat Jumat berjamaah dengan pembatasan jemaah 30 persen dari kapasitas di ruang sholat utama masjid dan menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyarankan jamaah shalat Jumat atau shalat berjamaah untuk segera mematikan atau menonaktifkan HP-nya yang tiba-tiba berdering di tengah shalat berjamaah sedang berlangsung tanpa perlu khawatir pada keabsahan shalatnya.

Penonaktifkan HP temasuk ke dalam gerakan kecil yang tidak membatalkan shalat dan gerakan itu dilakukan karena ada hajat.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi ketidaknyamanan bagi jamaah yang lupa menonaktifkan HP sebelumnya ketika shalat berjamaah lima waktu atau shalat Jumat sedang berlangsung yang tentunya memecah suasana khidmah dan mengganggu konsentrasi jamaah lainnya dan juga imam.

Tetapi untuk mengantisipasi masalah ini, kami menyarankan jamaah untuk menonaktifkan atau memasang mode silent atau mode pesawat pada HP-nya sebelum shalat berlangsung agar hal ini tidak menjadi kebiasaan.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya