Dengki Dilarang dalam Islam kecuali Terhadap 3 Golongan Ini, Siapa Mereka?

Hakikatnya dengki merupakan perilaku tercela yang dilarang dalam Islam, namun dengki diperbolehkan terhadap 3 golongan ini.

oleh Putry Damayanty diperbarui 07 Mei 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2023, 18:30 WIB
Jangan Iri dan Dengki, Ini 4 Cara Ikhlaskan Kesuksesan Orang Lain
Jangan pernah merasa kesal dan kalah ketika melihat orang lain lebih sukses denganmu. | via: roleplaygateway.com

Liputan6.com, Jakarta - Dengki, iri hati atau hasad merupakan penyakit hati dan sifat tercela yang dilarang dalam Islam. Sifat ini biasanya muncul ketika seseorang biasanya tidak senang ketika melihat teman, kerabat, atau tetangganya mendapatkan kebahagiaan atau kesuksesan.

Namun perlu diketahui ternyata tidak semua dengki atau hasad itu dilarang. Dalam hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud, ada dua dengki yang diperbolehkan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (kepada) seorang yang Allah berikan harta, lantas ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran (ketaatan) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR Bukhari no 1409 dan Muslim no 1352).

Dalam hadis lain, sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma pun pernah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (pertama) kepada seorang yang telah diberikan Allah (hafalan) Alquran lalu ia membacanya siang dan malam, (kedua) kepada seorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan, lalu ia menginfakkan harta itu di jalan Allah siang dan malam.” (HR Bukhari no 7529 dan Muslim no 1350).

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Dengki Diperbolehkan Terhadap 3 Golongan Ini

Mengutip dari laman mui.or.id, Imam Abu Zakariya an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna ‘hasad’ menurut ulama. Yakni terbagi menjadi dua makna, makna hakiki (sebenarnya) dan makna majazi (kiasan).

Makna hakiki dari ‘hasad’ yaitu dengki atas kenikmatan yang dimiliki orang lain dan berharap dicabutnya nikmat tersebut, lalu berpindah kepada dirinya. Dengki seperti ini yang dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.

Adapun makna majazi dari hasad adalah “ghibthah”, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut.

Dalam kata lain, ghibthah adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Dengki jenis ini dalam perkara dunia diperbolehkan, sementara dalam perkara agama dan ketaatan dianjurkan.

Lebih lanjut, Imam Nawawi menegaskan bahwa hasad yang dimaksud dalam dua hadis di atas adalah ghibthah, yakni dengki yang disukai. 

Dapat disimpulkan dalam Islam, ternyata ada dengki yang dibolehkan bahkan dianjurkan. Pertama, kepada orang berilmu yang senantiasa mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain. Kedua, kepada penghafal Alquran yang senantiasa membaca Alquran siang dan malam. Ketiga, kepada orang kaya yang dermawan dan menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT siang dan malam. 

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya