Liputan6.com, Jakarta Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Ini adalah perpanjangan kedua usai perpanjangan pertama ditutup pada 12 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab membenarkan Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pada tahap perpanjangan pihaknya membuka peluang kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk dapat berangkat tahun ini bila melakukan pelunasan Bipih.
Baca Juga
"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional," kata Saiful dalam keterangan pers diterima, Senin (19/5/2023).
Advertisement
Artinya, lanjut dia, provinsi dengan sisa kuota haji masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara itu, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
"Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen," kata Saiful.
Diketahui, ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Selanjutnya, provinsi dengan kuota jemaah haji cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
"Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen," jelas Saiful.
Saiful menjamin, jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan," kata Saiful.
Calon Jemaah Haji Jangan Tergiur jika Ada yang Menjanjikan Keberangkatan
Namun Saiful mewanti, jemaah cadangan yang berhak melunasi memiliki sejumlah syarat yakni berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT.
Selain itu, mereka juga memenuhi sejumlah syarat lain yaitu berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 Hijriah. Jadi jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," tegas Saiful.
"Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," kata Saiful.
Â
Â
Advertisement