Teror Anjing Rabies di Buleleng dan NTT, Ini Hukum Membunuh Anjing dalam Islam

Korban berjatuhan akibat gigitan anjing rabies, di NTT dan Bali. Apa hukum membunuh anjing dalam Islam?

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi anjing terinveksi virus rabies (Istimewa)
Ilustrasi anjing terinveksi virus rabies (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir, berita mengenai anjing rabies menjadi perhatian publik. Ini terjadi setelah terjadi insiden di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dan di Buleleng, Bali, anjing rabies menggigit sehingga menyebabkan korban tewas.

Di NTT, anjing rabies menggigit balita. Pun di Buleleng, seorang bocah digigit anjing rabies hingga dia tertular dan akhirnya meninggal dunia.

Terlepas dari itu, dalam khazanah Islam, anjing adalah salah satu hewan yang disebut dalam Al-Qur'an. Salah satunya dalam surat Al-Kahfi.

Diriwayatkan, anjing menemani Ashabul Kahfi bersembunyi di sebuah gua. Anjing tersebut menjaga para pemuda saleh itu, hingga si anjing mati, hingga zaman berganti.

Anjing digambarkan sebagai hewan yang setia dan cerdas. Pada prinsipnya, dalam Islam tidak ada antipati terhadap salah satu hewan, termasuk anjing.

Hanya saja, karena anjing najis mughaladzah, maka anjing cenderung didiskriminasi. Anjing liar kerap diburu dan dianiaya.

 

Lantas, bagaimana pandangan Islam hukum membunuh anjing?

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Membunuh Anjing

Mengutip laduni.id, hukum membunuh anjing dalam kitab syarah mandumatil adab :

وَاعْلَمْ أَنَّ الْكَلْبَ إمَّا أَنْ يَكُونَ أَسْوَدَ بَهِيمًا ، أَوْ لَا . الْأَوَّلُ يُسْتَحَبُّ قَتْلُهُ . وَالثَّانِي : إمَّا أَنْ يَكُونَ عَقُورًا ، أَوْ لَا ، الْأَوَّلُ يَجِبُ قَتْلُهُ ، وَلَوْ كَانَ الْأَسْوَدُ الْبَهِيمُ ، وَالْعَقُورُ مُعَلَّمَيْنِ ، وَتَقَدَّمَ الْكَلَامُ عَلَيْهِمَا قَرِيبًا . وَالثَّانِي : إمَّا أَنْ يَكُونَ مَمْلُوكًا ، أَوْ لَا . الْأَوَّلُ لَا يُبَاحُ قَتْلُهُ ، وَكَذَا الثَّانِي عَلَى الْأَصَحِّ كَمَا فِي الْإِقْنَاعِ ، وَالْمُنْتَهَى وَغَيْرِهِمَا .قَالَ فِي الْإِنْصَافِ : وَقِيلَ يُكْرَهُ فَقَطْ اخْتَارَهُ الْمَجْدُ ، وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِيِّ انْتَهَى . وَلَا فَرْقَ بَيْنَ الْأَهْلِيِّ وَالسَّلُوقِيِّ نِسْبَةً إلَى سَلُوقَ مَدِينَةٌ بِالْيَمَنِ تُنْسَبُ إلَيْهَا الْكِلَابُ السَّلُوقِيَّةُ وَكِلَا النَّوْعَيْنِ فِي الطَّبْعِ سَوَاءٌ .

Ketahuilah bahwa anjing itu ada kalanya berwarna hitam legam atau tidak. Yang hitam legam maka dianjurkan membunuhnya, sedangkan yang tidak hitam legam maka ada kalanya anjing yang suka menggigit atau tidak, untuk yang suka menggigit maka wajib membunuhnya walaupun anjing yang hitam legam dan anjing yang suka menggigit tersebut adalah anjing terlatih.sedangkan anjing yang tidak suka menggigit maka adakalanya dimiliki oleh seseorang atau tidak, untuk yang dimiliki seseorang maka tidak boleh dibunuh begitu juga yang tidak dimiliki, ini menurut pendapat yang ashoh dalam kitab iqna', muntaha dan selain keduanya.pemilik kitab al insof berkata : " dikatakan bahwa hukumnya hanya makruh " pendapat ini dipilih oleh al majd, dan ini adalah dhohir pendapatnya al khiroqi.

Secara jelas, Rasulullah SAW bersabda mengenai hukum membunuh anjing. Hanya saja, dalam hadis ini tidak disebut warna anjing dan sebagainya.

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (non haram) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila”.” [HR. Muslim].

Dari hadis tersebut, Rasulullah SAW memberi batasan yang jelas, bahwa hewan yang boleh dibunuh tersebut adalah anjing gila. Anjing gila bisa dimaknai sebagai anjing rabies atau anjing yang galak.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya