Catat! Daftar Orang yang Berhak Memperoleh Daging Kurban

Ibadah kurban merupakan suatu ibadah yang dipandang mampu untuk merefleksikan ketaatan manusia kepada Allah SWT. Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 37 dinyatakan bukanlah daging hewan kurban dan darahnya itu yang sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah ketakwaan umat yang berkurban.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi - Pembagian daging kurban pada Idul Adha. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Pembagian daging kurban pada Idul Adha. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah kurban merupakan suatu ibadah yang dipandang mampu untuk merefleksikan ketaatan manusia kepada Allah SWT.

Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 37 dinyatakan bukanlah daging hewan kurban dan darahnya itu yang sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah ketakwaan umat yang berkurban.

Umat Muslim perlu memupuk jiwa pengorbanan untuk kemuliaan hidup.

Pengorbanan di jalan Allah dan berkorban karena Allah adalah suatu kemuliaan. Semangat pengorbanan mendorong kebiasaan baik, peduli sesama, berbagi dan memberi.

Kalau saja mau menelaah, syariat kurban ini didalamnya ada ajaran yang tersirat tentang kemajuan untuk masyarakat. Hewan kurban bisa meningkatkan dan menciptakan peluang usaha di dalam peteranakan.

Dari hewan kurban jika ditilik sisi nutrisi, kurban juga mensupport mengenai perbaikan gizi serta kualitas konsumsi masyarakat. Betapa tinggi manfaat kurban ini dilihat dari segala aspek kehidupan.

Lalu bagaimana sebaiknya distribusi daging kurban ini agar tujuan tersebut dapat tercapai. Berikut ini adalah orang yang berhak mendapat daging kurban.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Panduan Penerima Daging Kurban

Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban. (Photo created by Racool_studio on www.freepik.com)

Mengutip Muhammadiyah.or.id, dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].

Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].

Dalam hadis, antara lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].

“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah RA juga disebutkan: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Pada zaman Rasulullah SAW, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah SAW menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah SAW bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].

Dari teks yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam distribusinya. Pertama, daging kurban dimaksudkan untuk digunakan oleh orang yang berkurban sendiri (shahibul-kurban), entah itu dimasak dan langsung dikonsumsi atau disimpan untuk digunakan kemudian. Kedua, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin). Ketiga, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang tidak meminta-minta, sesuai dengan kehendak shahibul-kurban.

Meskipun tidak ada penjelasan yang spesifik dalam Al-Qur'an dan hadis mengenai pembagian daging kurban dalam proporsi tertentu, namun diperhatikan bahwa Al-Qur'an menekankan pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin. Oleh karena itu, dalam membagikan daging kurban, perhatian dan prioritas harus diberikan kepada kaum fakir miskin, selain bagi shahibul-kurban sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang lain.

Penulis: Nugroho Purbo

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya