Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya. Salah satu yang digarisbawahi yakni istitha'ah jemaah.
Istitha'ah adalah syarat wajib haji yang harus dipenuhi umat muslim yang akan melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Istitha'ah secara bahasa artinya mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah mampu secara fisik dan mental (kesehatan), maupun keuangan (finansial).
Baca Juga
Pengajian di Kediri Dibubarkan Usai Keracunan Massal, Diduga Snack Kedaluwarsa
Tingkatkan Layanan Ibadah Haji dan Umrah untuk Jemaah Indonesia, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Top 3 Islami: Golongan yang Dililit Ular Berbisa di Hari Kiamat, Kenapa Umat Islam Perlu Sholat? Ulasan Buya Yahya dan Gus Baha
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui banyaknya jemaah lanjut usia (Lansia) pada tahun ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dia tidak sepakat jika digeneralisasi semua lansia tidak istitha'ah.
Advertisement
"Saya kira tidak semua lansia tidak istitha'ah. Kita menemukan kemarin saya jalan ke maktab-maktab ada jemaah usia 94 tahun dan masih segar bugar. Artinya lansia tidak bisa dijadikan ukuran secara kesehatan memenuhi keistitha'ahan atau tidak," ujarnya di Jeddah, Kamis, 6 Juli 2023 kemarin.
Menteri yang akrab disapa Gus Men ini tak memungkiri aspek kesehatan jemaah haji sangat penting dalam penyelenggaraan haji. Karena itu, dia berharap agar syarat masyarakat pergi haji diubah, yakni dengan mengutamakan screening kesehatan.
"Kemarin waktu bertemu DPR sebelum puncak haji, sudah saya sampaikan bagaimana kalau kita mengubah aturan agar istitha'ah kesehatan ini dijadikan syarat," kata Yaqut.
Menag Yaqut: Istitoah Kesehatan Dulu Baru Pelunasan
Menurut dia, yang terjadi selama ini prosesnya terbalik, yakni calon jemaah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terlebih dulu baru melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat berangkat ke Tanah Suci.
"Sehingga mau enggak mau kan udah lunas, jadi harus diberangkatkan. Nah, kita ingin ke depan mudah-mudahan bisa kita buat aturannya, istitoah kesehatan dulu. Kalau sudah memenuhi istitoah kesehatan baru kemudian melakukan pelunasan," ucap Gus Men.
Dengan regulasi baru memperketat aspek kesehatan pada jemaah, diharapkan penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang akan jauh lebih baik lagi.
"Meskipun ini tentunya ada tantangannya yang tidak mudah, waktunya juga pasti diperlukan lebih panjang. Tapi kita akan terus berikhtiar agar pelayanan jemaah ini menjadi lebih baik dan jemaah jadi lebih nyaman," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas menandaskan.
Advertisement
Saat Menag Bicara Penambahan Petugas hingga Syarat Istitha'ah Kesehatan Songsong Haji 2024
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera bersiap untuk menyongsong penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Hal ini seiring dengan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M yang sudah sampai fase akhir, yakni pemulangan jemaah haji ke Tanah Air.
Pasalnya, pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebanyak 221.000 jemaah. Bersamaan itu telah diumumkan tahapan persiapan, mulai 16 September 2023. Sementara untuk proses pemvisaan akan berakhir pada 29 April 2024 atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya akan mempercepat persiapan haji 2024. Menurutnya, percepatan yang dilakukan Saudi harus segera direspons. Apalagi masa berakhir pemvisaan jemaah haji tahun depan jauh lebih awal ketimbang tahun ini.
"Kalau kita bandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum closing date itu kita masih bisa melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date sudah tidak ada lagi proses pemvisaan. Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya," ujarnya di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Kamis (6/7/2023).
"Kita sudah diskusikan terkait dengan hambatan, risiko, dan peluang-peluang yang mungkin kita bisa dapatkan dengan percepatan ini," sambung Menag yang akrab disapa Gus Men ini.
Menurutnya, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.