Liputan6.com, Jakarta - Selain ibadah Arbain, berkesempatan beribadah di Raudhah juga dimanfaatkan oleh seluruh jemaah haji Indonesia. Raudhah adalah tempat yang berada di antara rumah Nabi (sekarang makam Nabi) dan mimbar. Luas dari arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 15 meter.
“Raudah adalah tempat di mana doa-doa dikabulkan,” ujar Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (16/7/2023).
Advertisement
Baca Juga
Dikatakan Dodo, pengelola Masjid Nabawi telah menetapkan ketentuan dan tata cara masuk Raudhah. Pertama, setiap jamaah haji bisa masuk ke Raudhah satu kali, bersama jemaah kloter, sesuai dengan jadwal yang ditentukan dari Kantor Daerah Kerja Madinah.
“Kedua, jadwal masuk ke Raudhah berlaku sekali dan tidak bisa diganti ke waktu yang lain,” katanya.
Selanjutnya, kata Dodo, ketua kloter berkoordinasi dengan pembimbing ibadah sektor untuk mendapatkan informasi jadwal masuk ke Raudhah.
“Setelahnya, jemaah kloter menuju sekitar area pintu 37 dan 38, atau pintu pagar 359 Masjid Nabawi, satu jam sebelum jadwal masuk Raudhah,” ujarnya.
“PPIH mengimbau jemaah agar mengikuti arahan dari petugas sektor khusus Masjid Nabawi,” tambah dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Bolehkah Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah?
Lalu, apakah jemaah haji wanita dalam kondisi haid bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah? Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri (المكث ) di masjid. (Muhammad Athiah Khamis, kitab Fiqh al-Nisa fi al-Hajj, hlm 156).
“Berikut pandangan para fuqaha atau ahli fiqh tentang ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta, Sabtu (15/07/2023).
Pertama, kata Dodo, Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.
“Kedua, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid dan nifas “berjalan” di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid, namun tidak boleh berdiam diri. Namun, jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet), wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid.
“Keempat, Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena orang muslim itu tidak najis,” tuturnya.
Tim Rembulan
Advertisement