Mahar Nikah Banyak atau Sedikit? Ini Pandangan Gus Baha dan Mbah Moen

Mahar nikah yang banyak, agar bisa buat modal usaha

oleh Musthofa Aldo diperbarui 19 Okt 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi menikah, pernikahan
Ilustrasi menikah, pernikahan. (Image by freepic.diller on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial, konten-konten terkait mahar atau maskawin, selalu memicu perdebatan di kolom komentar. Bila ada wanita yang tak begitu rupawan, tapi mematok mahar tinggi bila menikah, pastilah akan jadi sasaran perisakan.

Tapi bila yang meminta maskawin tinggi adalah seorang wanita cantik, netizen akan memakluminya.

Lalu, bagaimana Islam memandang soal mahar atau maskawin. Kita simak penjelasan KH Bahaudin Nursalim. Penuturan ulama yang akrab disapa Gus Baha ini dikutip dari cuplikan ceramahnya yang bertebaran di media sosial.

Dalam sebuah ceramah di sebuah kampus di jakarta, Gus Baha memprovokasi para mahasiswi agar jangan mau bila calon suaminya memberi mahar yang murah semisal seperangkat alat salat.

Bagi pengasuh Pondok Pesantren LP3IA Narukan, Kabupaten Rembang ini, maskawin seperangkat alat salat sangat keterlaluan murahnya jika dinominalkan.

"Saya sampai bosan menikahkan orang dengan mahar seperangkat alat salat. Itu ngawur sekali, kecilnya keterlaluan," Katanya.

Saking kecilnya nilai mahar di Indonesia, kata Gus Baha, tak bisa dibahas lewat Al-Qur'an.

Ia kemudian mengutip ayat 20 surat An-Nisa yang artinya 'Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya'.

"Jika kamu nikah kemudian cerai, maka mahar yang sudah kami berikan jangan diambil lagi. Karena mahar di Arab mahal sekali, mahar bisa Rp100 juta, kadang juga alphard. Jadi ketika cerai kebayang narik lagi,"

"Kalau mahar di Indonesia kan seperangkat alat salat, kebayang ngambil saja tidak. Jadi mahar di Indonesia tidak bisa dibahas pakai Al-Qur'an," Kata Gus Baha.

 

Simak Bideo Pilihan Ini:

Tata Cara Bayar Mahar

KH. Ahmad Bahauddin (Gus Baha)
KH. Ahmad Bahauddin / Gus Baha (Instagram)

Saking mahalnya maskawin di Arab Saudi, kata Gus Baha, Sayyidina Umar bin Khattab pernah mengeluarkan imbauan kepada para perempuan di masa itu agar tidak meminta mahar yang memberatkan para pria.

Menurut Umar, Kalau saja ada dan berhak meminta maskawin yang mahal tentu mereka adalah putri atau istri-istri Rasulullah SAW. Dia bersaksi bahwa mahar istri nabi tidak melebihi angka sekian.

Lalu kemudian ada perempuan alim memprotes umat. Menurut dia, Umar hanyalah seorang amirul mukminin, tidak berhak bikin aturan pembatasan mahar. Allah saja tidak membatasi, kenapa kamu membatasi, kata perempuan itu.

"Pernah saya hitung itu, mahar yang dimaksud Umar di angka 4 atau 5 juta. Ini angka minimal dalam hadist. Seperangkat alat salat itu nggak ada hadisnya," Terang Gus Baha.

Menurut Gus Baha, tata cara pembayaran mahar yang sesuai syariat adalah 50 persen setelah akad, dan harus dibayar lunas setelah berjimak atau berhubungan intim.

"Nikah yang sah itu begini dalam hukum fiqih Islam. Misal saya nikah dengan Sri. Kalau hanya akad, maka saya hanya wajib bayar mahar separuh. Kalau saya janji 100 juta, yang wajib saya bayar adalah 50 juta. Ini yang wajib bilaqdi. Nanti harus dibayar penuh bila sudah berhubungan intim," Kata dia lagi.

Mahar Nikah Penuh Berkah

mba moen
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Guru Gus Baha', almarhum KH Maimun Zubair, juga menganjurkan pada pria agar saat menikah memberikan mahar yang banyak meski calon istri hanya meminta seperangkat alat salat.

Menurut Mbah Moen, uang mahar itu syarat keberkahan, lebih-lebih jika untuk modal usaha.

"Nak, kalau kamu nikah, mahari istrimu yang banyak. Kalau tidak punya, usaha dulu. Uang mahar itu berkah kalau buat modal usaha,".

"Setelah nikah, pinjam mahar itu ke istrimu untuk modal usaha. Insya Allah usahamu berkah," Kata Mbah Moen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya