Liputan6.com, Jakarta - Terjadi 18 Oktober 2023 lalu di Bali. Seorang pengemudi ojek online ditemukan meninggal dunia di atas sepeda motornya.
Baca Juga
Advertisement
Semula, Hariyadi, nama driver ojol yang meninggal di usia 51 itu, dikira tertidur pulas oleh sesama rekan ojol lain, yang melintas di parkiran Pertokoan Benoa Square, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Karena posisi ojek online itu tak berubah, kepalanya bersandar pada stang motornya, seorang rekannya bernama Dimas Agung Adinata, 31 tahun, menghampiri berniat membangunkannya.
Saat itulah baru diketahui ternyata Hariyadi, warga asal Semarang itu, telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan tim inafis Polresta Denpasar tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada korban.
Ketika peristiwa ini viral di media sosial, warganet umumnya bereaksi dengan meramaikan ucapan belasungkawa di kolom komentar.
Dan banyak juga yang menilai bahwa kepala rumah tangga yang meninggal saat bekerja setara dengan mati syahid dalam ajaran islam. Benarkah demikian?
Berikut ini adalah penjelasan KH Yahya Zainul Maarif alias Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat atau UAS.
Simak Video Pilihan Ini:
Tanggapan Buya Yahya
Ulama asal Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif, yang populer dengan sapaan Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang suami yang keluar rumah dengan niat mencari nafkah untuk keluarga termasuk kategori jihad fisabilillah.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Albahjah ini, meski pekerjaan suami termasuk kegiatan duniawi, namun ketika keluar rumah diniatkan mencukupi nafkah anak dan istri, maka ia bernilai pahala yang besar di sisi Allah SWT.
“Suami bekerja seharian dan ketika pulang sore hari dalam keadaan lelah dan kemudian berbaring, maka diampuni segalanya dosanya," kata Buya Yahya dalam sebuah cuplikan video.
Karena begitu mulianya kegiatan mencari nafkah oleh suami, jika kemudian meninggal dunia saat bekerja, Menurut Buya Yahya suami tersebut dianggap meninggal dalam keadaan khusnul khotimah.
“suami yang meninggal saat bekerja, maka meninggalnya dianggap dalam keadaan khusnul khotimah,” ujarnya.
Advertisement
Tanggapan UAH
Penilaian Buya Yahya ini diperkuat oleh Dai kondang lulusan Libya, Ustad Adi Hidayat atau UAH. Dalam sebuah kajian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa kegiatan mencari nafkah sebagai sebuah jihad.
Dia memulai penjelasannya dengan mengutip Al-Qur'an Surat ke 4 (Annisa) ayat ke 34. Ayat ini salah satunya mempertegas pemimpin dalam rumah tangga adalah suami.
"Tugas pertama setelah menikah adalah arrijalu qouwamuna alan nisa'. Jadi setiap lelaki diminta oleh Allah menjadi pemimpin dalam rumah tangganya," kata UAH.
Setelah jadi pemimpin, kata dia, tugas berikutnya adalah mencari nafkah. Jadi setelah menikah, tugas mencari nafkah menjadi kewajiban suami.
Menurut UAH, meski perempuan tak dilarang bekerja, namun rejeki yang dihasilkan tidak bisa disebut nafkah. Poinnya bisa bernilai lain seperti sekedar hobi atau aktivitas lain.
" kalau sudah menikah, maka nafkah itu tugasnya ada pada suami. Maka bila seorang suami meniatkan bekerja karena Allah, maka setiap langkahnya bernilai jihad fisabilillah," terang dia.