Bolehkan Sholat Sambil Memegang Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya?

Pernah kita melihat seseorang yang sedang melaksanakan sholat sembari memegang mushaf Al-Qur’an. Lalu bagaimana hukumnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2023, 22:30 WIB
Diterbitkan 09 Des 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi sholat tasbih
Ilustrasi sholat tasbih (dok.Freepik)

Liputan6.com, Cilacap - Pernah kita melihat seseorang yang sedang melaksanakan sholat sambil memegang mushaf Al-Qur’an. Hal ini memunculkan rasa penasaran untuk mengetahui hukumnya.

Ia melakukan itu kemungkinan penyebabnya ialah tidak hafal atau mungkin ingin membaca salah satu surah Al-Qur’an yang cukup panjang, namun juga ia belum menghafalnya.

Membaca surah-surah dalam Al-Qur’an merupakan salah satu kesunahan sholat kecuali membaca surah Al-Fatihah hukumnya wajib menurut mazhab Syafi’i.

Sebagian dari kita boleh jadi pernah memiliki keinginan untuk membaca surah yang cukup panjang, namun belum kita hafal. Pertanyaannya ialah apakah kita boleh sholat sambil memegang mushaf Al-Qur’an, bagaimana hukumnya, apakah sholatnya sah?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukumnya

Ilustrasi Islam, Al-Qu'ran
Ilustrasi Islam, Al-Qu'ran. (Sumber: Pixabay)

Menukil NU Online, terkait dengan membaca mushaf al- Qur’an ketika shalat, dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab karya Imam Nawawi disebutkan sebuah redaksi:

لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ

Artinya: “Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”

Dari rujukan di atas, kami memberikan beberapa gambaran sebagai berikut:

Pertama, apabila mushaf tersebut terletak dan terpampang didepan mushalli (orang yang shalat), maka hukumnya tidak masalah seperti mushaf yang dipigura atau dilaminating lalu dipasang di depan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat.

Kedua, mushaf tersebut terletak di sebelah atau disaku orang yang shalat. Apabila memang demikian kondisinya, maka yang perlu diperhatikan adalah cara pengambilan serta meletakkannya kembali berikut membukanya.

Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut tidak tergolong melakukan banyak aktivitas, maka hukum membaca mushaf tersebut tetap dibenarkan.

Sedangkan apabila dalam proses yang kami sebutkan dianggap melakukan banyak aktivitas, maka dalam pandangan madzhab Syafii hal ini dianggap dapat membatalkan sholat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa membaca mushaf ketika sedang melaksanakan shalat hukumnya boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat membatalkan shalat. Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada pandangan madzhab Syafi’i. Berbeda dengan pendapat sebagaian pengikut madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa hal yang demikian (membaca mushaf ketika shalat) dianggap membatalkan shalat.
  2. Demi terhindar dari perbedaan pendapat antar madzhab sebagaimana disebutkan, alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita memperbanyak bahkan sering membaca Al-Qur’an sehingga mampu menghafalnya, hingga dalam pelaksanaan shalat kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf. Hal ini tentunya akan kian menambah fokus dan kekhusyu’an kita dalam beribadah. 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya