Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Allah SWT telah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Advertisement
Sholat tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban. Sholat dalam pelaksanaanya juga memiliki aturan dan larangan.
Advertisement
Baca Juga
Di antara perkara yang penting untuk diperhatikan yaitu mengetahui hal yang membatalkan sholat. Salah satunya adalah gerakan anggota tubuh di luar rukun sholat.
Lantas bagaimana dengan hukum membunyikan jari ketika sholat. Apakah sholatnya tetap sah atau tidak?
Saksikan Video Pilihan ini:
Penjelasan Hadis
Mengutip dari laman konsultasisyariah.com, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukum membunyikan jari ketika shalat,
Pertama, dari Syu’bah mantan budak Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
صليت إلى جنب بن عباس ففقعت أصابعي فلما قضيت الصلاة قال : لا أم لك تقعقع أصابعك وأنت في الصلاة
Aku pernah shalat di samping Ibnu Abbas, kemudian aku membunyikan jariku. Setelah selesai shalat, beliau mengatakan, ’Kamu tidak sopan, membunyikan jari ketika sedang shalat.’ (HR. Ibn Abi Syaibah, 7280 dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil).
Kedua, keterangan Muadz bin Anas, beliau mengatakan,
الضاحك فى الصلاة والملتفت والمفرقع أصابعه بمنزلة واحدة
’Orang yang tertawa ketika shalat, yang menoleh, atau membunyikan jari ketika shalat, hukumnya sama.’ (HR. Ahmad 15621, Daruqutni 667, namun hadis ini dinilai lemah oleh banyak ulama, diantaranya Syuaib al-Arnauth, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibn Lahaiah, Zaban bin Faid yang dinilai dhaif oleh Ibnu Thahir).
Ketiga, hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تفقع أصابعك وأنت في الصلاة
”Jangan membunyikan jarimu ketika shalat.” (HR. Ibn Majah 965, kata al-Bushiri mengatakan, Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Zuhair al-Hamdani, dan dia seorang yang dhaif).
Advertisement
Hukum Membunyikan Jari Ketika Sholat
Dari riwayat shahih, para ulama menegaskan, membunyikan jari ketika shalat hukumnya makruh. Dalam al-Bahru ar-Raiq dinyatakan, ketika membahas tentang hukum membunyikan jari waktu shalat, beliau menegaskan,
وَنُقِلَ فِي الدِّرَايَةِ الْإِجْمَاعُ عَلَى كَرَاهَتِهَا
”Dinukil dalam ad-Dirayah bahwa ulama sepakat makruh membunyikan jari ketika shalat.” (al-Bahru ar-Raiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 4/113).
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membunyikan jari ketika shalat. Jawaban beliau,
فرقعة الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعة الأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتها …
”Membunyikannya jari tidak membatalkan shalat. Namun menyembunyikan jari termasuk main-main. Jika itu dilakukan ketika shalat akan mengganggu orang yang mendengarkan suara jarinya. ….” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin, 13/223).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa illah (alasan adanya hukum) perbuatan seperti ini makruh dalam shalat, karena perbuatan semacam ini mengganggu kekhusyuan shalat. Padahal Allah memuji orang yang khusyu dalam shalatnya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili, 2/961).