Ayah Nonmuslim, Bolehkah Nikahkah Anak Perempuan Muslimah?

Salah satu rukun dari pernikahan adalah wali. Tanpa adanya wali, maka pernikahan dianggap tidak sah. Lantas bagaimana dengan seorang anak perempuan muslimah yang ingin menikah jika ayah non-muslim?

oleh Putry Damayanty diperbarui 10 Jan 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi pernikahan (pixabay)
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan sejatinya adalah jalan untuk menjaga keberlangsungan keturunan manusia "hifzh an-nasl". Namun pernikahan dalam pandangan Islam, tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ada berbagai aturan pernikahan yang ketat serta wajib untuk dipenuhi. Setidaknya ada lima rukun pernikahan, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shigat. 

Di antara kelima rukun tersebut salah satunya adalah wali. Hal ini berarti tanpa adanya wali maka pernikahan tidak dianggap sah.  

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah seorang yang menjadi wali juga harus memenuhi berbagai syarat. Salah satunya yaitu beragama Islam. Lantas bagaimana pandangan islam jika seorang ayah nonmuslim hendak menikahkan anak perempuan yang muslimah? 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Menggunakan Wali Hakim

Mengutip dari lamanya NU Online, menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga. 

 اَلْقَوْلُ فِي شُرُوطِ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ ( وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ )اَلْمُعْتَبَرُونَ لِصِحَّةِ النَّكَاحِ( إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ )بَلْ إِلَى أَكْثَرَ كَمَا سَيَأْتِي اَلأَوَّلُ( اَلْإِسْلَامُ )وَهُوَ فِي وَلِيِّ الْمُسْلِمَةِ إِجْمَاعًا) ـ

“Penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)

Penjelasan ini mengandaikan bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.

Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ia hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan untuk menjawab pertanyaan di atas. Semoga bisa dipahami dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya