Liputan6.com, Jakarta - Info pusat bolo, Kamis malam (11/01/2024) lalu Gus Iqdam memberikan pengumuman bahwa pada Ramadhan mendatang anaknya, yang bernama Gus Novel, yang kini viral di panggil 'ST Ucat' akan menjalankan ibadah umrah ke tanah suci.
Nama ST Ucat memang viral, nama ini mencuat gara-gara pengasuhnya yang bernama Mbak Ifa atau Ippa, dialog dengan Gus novel soal ST Pusat. Karena anak Gus Iqdam masih belum lancar melaflkan ST Pusat, yang keluar adalah ST Ucat.
Sejak saat itu, nama ST Ucat buat panggilan anak Ning Nila dan Gus Iqdam ini. Baik di TikTok maupun secara aangsung banyak yang panggil ST Ucat.
Advertisement
Gus Iqdam dalam berbagai kesempatan juga sering menyebut ST Ucat untuk menyebut nama anaknya.
Baca Juga
Diketahui, keluarga dan orang-orang terdekat pengasuh Majelis Ta'lim Sabilu Taubah ini ikut populer seturut moncernya nama sang pengasuh. Istri Gus Iqdam, Ning Nila juga turut dikenal publik.
Simak Video Pilihan Ini:
Gus Novel Umur 4 Tahun Belum Ada Akta Kelahiran
Kembali ke soal, umrah, ternyata lagi-lagi, anak Gus Iqdam hingga usia 4 tahun ini belum memiliki data kelahiran. Namun kemarin karena untuk mendaftar umrah maka data kependududkan itu diurus, sebagai syarat.
Dalam tayangan TikTok akun @ST NYEL PLAT AG, terdapat pernyataan terkait rencana ST Ucat akan umrah, yang diumumkan oleh Gus Iqdam di markas ST Pusat secara langsung. Umrah dilakukan
"Iki insya Allah mendekati Riyoyo (lebaran) kulo niki insyaAllah, kulo Ning Nila, Bu Nyai, Noval Mbak Ifa, kabeh insyaAllah badhe umrah, mulihe riyoyo insya Allah. Njenengan mang dongakno yo, ben dilancarke gusti Allah," ujar Gus Iqdam.
Setali tiga uang dengan ayahnya yang KTP nya masih belum kawin, ternyata Gus Novel, anaknya hingga usia 4 tahun belum memiliki akta kelahiran.
"Saking bapake peagawane ngaji wa, anake wes semono gedhene wis arep sekolah akta kelahiran rung duwe. Gus Novel durung due akte. Tibakno arep umrah kudu duwe akte, nek ra ngono dikiro anake sopo. Alhamdulillah mpun mantun,"' ujar Gus Iqdam.
Advertisement
Ini Penjelasan Mengenai Akta Kelahiran
Mengutip hukumonline.com, perlu dipahami bahwa akta kelahiran merupakan identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Hak anak atas akta kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014"): Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul