Liputan6.com, Jakarta - Saat ini kita sudah melewati Nisfu Syaban atau pertengahan bulan Syaban. Artinya, Ramadhan semakin dekat. Tinggal menghitung hari kita akan kembali berjumpa dengan bulan suci yang sudah dinantikan sejak lama.
Setelah melewati Nisfu Syaban ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, di antaranya hukum berpuasa di paruh kedua bulan Syaban. Apakah berpuasa setelah Nisfu Syaban masih dibolehkan dalam syariat?
Mengutip Rumaysho.com, memang ada beberapa hadis yang menyebutkan larangan puasa setelah melewati pertengahan bulan Syaban. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
Advertisement
Baca Juga
Dalam redaksi lain, Rasulullah SAW bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)
Terkait hukum puasa setelah Nisfu Syaban terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada ulama yang mengharamkan sebagaimana keterangan hadis-hadis di atas, ada yang memakruhkan, dan ulama yang tetap menyunnahkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya soal Puasa Setelah Nisfu Syaban
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang tidak mempunyai kebiasaan puasa maka tidak diperkenankan berpuasa setelah Nisfu Syaban, kecuali untuk membayar utang puasa Ramadhan (qadha) atau karena kebiasaannya.
“Ibu-ibu yang punya utang (qadha puasa Ramadhan) gak ada larangan sekali (puasa setelah Nisfu Syaban),” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (24/5/2024).
Bagi orang yang tidak punya qadha puasa Ramadhan dan tidak punya kebiasaan puasa sunnah sebelum Nisfu Syaban, maka dalam mazhab Imam Syafi’i terdapat dua pendapat terkait hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban.
“Pertama mengatakan haram gak usah puasa (setelah Nisfu Syaban). Kedua adalah makruh (berpuasa setelah Nisfu Syaban),” jelas Pengasuh LPD Al Bahjah ini.
Advertisement
Jumhur Ulama
Namun, kata Buya Yahya, jumhur ulama mengatakan tetap sunnah puasa setelah Nisfu Syaban.
“Jadi Anda gak usah bingung terkait hal ini. Kalau mau puasa, puasalah dan caranya yang paling tepat adalah (seperti nabi). Nabi pernah menyebutkan jangan kau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari,” kata Buya Yahya.
“Maksudnya setelah Nisfu Syaban jangan puasa sehari atau dua hari, kecuali seorang laki-laki yang berpuasa sebelum nisfu syaban,” Buya Yahya menjelaskan.
“Jadi gini, kalau Anda pengen aman biar pun menurut mazhab kita imam syafi'i (dua pendapat berbeda) tetap saja diperkenankan anda puasa. Caranya Anda ambil sehari sebelum Nisfu Syaban, biar nyambung,” lanjutnya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, bagi muslim yang punya qadha puasa Ramadhan dan terbiasa melakukan puasa sunnah seperti Senin-Kamis, puasa Dawud, dan lainnya, maka dibolehkan jika ingin berpuasa pada hari-hari setelah tanggal 15 Syaban. Adapun yang tidak memiliki utang puasa dan tidak terbiasa berpuasa dimakruhkan, bahkan ada ulama yang mengharamkan.
Kemakruhan puasa setelah Nisfu Syaban bisa hilang apabila terpenuhi beberapa hal, yakni melakukan puasa sehari sebelum Nisfu Syaban, memiliki utang puasa Ramadhan yang harus dibayar, atau memiliki kebiasaan berpuasa sunnah. Wallahu a’lam.
Advertisement