Olahraga Sunnah tapi Caranya Jangan Begini, Bisa Hancur Kata Ustadz Das'ad Latif

Meski olah ragar teregolong sunnah Ustadz DAs'ad latief, yang kondang ini dengan tegas menyatakan ada aturannya, tidak semaunya dalam Islam.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2024, 08:30 WIB
Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif. (YouTube Das'ad Latif)

Liputan6.com, Jakarta - Mubaligh kondang Ustadz Das’ad Latif mengaku senang dengan olahraga, muslim berolah raga ia juga menyukai, bahkan menurutnya olah raga adalah sunnah.

Meski olahraga tergolong sunnah dengan tegas dia menyatakan ada aturannya. Tidak semaunya dalam Islam.

Menurut Ustadz Das'ad, jangan pernah mempertontonkan aurat kepada publik. Keterangan tegas ini dia ungkapkan dalam sebuah pengajan, yang video potingannya diunggah di video pendek YouTube dalam akunnya @Dasadlatief, dikutip Senin 11 Maret 2024.

"Apa olahraga dilarang? tidak, tapi jangan wanita campur laki-laki, apalagi olahraga senam," katanya.

"Sudah sempit roknya, sempit pula bajunya. Di depan pula ia, satu... dua... bapak-bapaknya dibelakangnya tigaaa," katanya sambil memperagakan, gerakan senam, yang disambut tawa jemaahnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Adab Busana Olahraga

Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif. (YouTube Das'ad Latif)

Ia menambahkan, sebaiknya ibu-ibu tetap menggunakan pakaian dan jilbab yang longgar, ia tak ingin membatasi orang untuk melakukan olah raga.

Tak hanya perempuan yang ia minta untuk menutup aurat. Laki-laki atau bapak-bapak juga demikian, tak boleh juga membuka aurat dengan pakaian yang ketat.

"Nah ini bapak-bapak tutup aurat, yang biasa sepedaan tutup aurat tidak usah pakai yang ketat-ketat," ujarnya.

Ia mencontohkan betapa malangnya, sedang sepedaan dengan celanan ketat, namanya ajal kita tidak tahu.

"Sunnah olah raga, namanya ajal kita tidak pernah tahu, sedang sepedaan tiba tiba ketrabak, Kita sedang menggunakan celanan yang ketat, mempertontonkan auratnya," sebutnya.

"Kita sedang pakai celana ketat, mempertontonkan aurat kita. Naudzubillah, kita menghadap Allah sedang mempertontonkan aurat," tandasnya.

 

Batasan Aurat

Foto: Kisah Perjuangan Masomah Ali Zada, Seorang Pengungsi Afganistan yang Akan Balapan di Olimpiade Tokyo 2020 Demi Kemanusaiaan
ilustrasi bersepeda (Foto: AFP/Fabrice Cofrini)

Mengutip Liputan6.com, Islam mengatur batas aurat laki-laki. Aurat adalah batasan atas segala sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan.

Dalam buku berjudul Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, menjelaskan batas aurat laki-laki adalah menurut imam empat mazhab, yakni Hanafi, Hambali, Syafii, dan Maliki.

Imam mazhab Hanafi menyebut batas aurat laki-laki adalah pusar dan lutut. Imam mazhab Hambali dan Syafii menyebut batas aurat laki-laki adalah selain pusar dan lutut. Lalu, imam mazhab Maliki menyebut batas aurat laki-laki adalah pusar dan lutut termasuk paha.

Aurat dalam Islam diatur dengan syariat khusus, ini termasuk batas aurat laki-laki dan batas aurat perempuan. Dalam Islam, aurat wajib ditutup terutama saat melakukan ibadah seperti sholat.

Dalam buku berjudul Tampilkan & Sembunyikan: Pengetahuan Aurat untuk Anak (2019) oleh Wahyu Rahmawati, dijelaskan hukum menutup aurat adalah wajib, terutama saat melaksanakan sholat.

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab ayat 59)

Kemudian, seorang muslim yang sudah baligh atau dewasa pun wajib menutup aurat selain kepada istri, suami, anak, saudara kandung, orang tua, dan hamba sahaya yang dimilikinya.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Baik laki-laki maupun perempuan wajib menutup aurat.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya