Liputan6.com, Jakarta - Bangun pagi sebelum matahari terbit bukanlah hal yang mudah bagi sebagian orang. Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kelelahan akibat aktivitas seharian atau begadang pada malam harinya.
Namun bagi seorang muslim, bangun di waktu subuh seharusnya sudah menjadi sebuah rutinitas. Sebab di waktu-waktu tersebut, terdapat salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan, yaitu sholat subuh.
"Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) Subuh! Sesungguhnya sholat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al Isra : 78)
Advertisement
Kendati demikian, tidak semua orang bisa bangun tepat waktu saat adzan subuh. Bahkan banyak juga yang terlewat sehingga mungkin bingung apakah masih ada waktu untuk sholat atau tidak.
Agar tidak sia-sia, sebagai seorang muslim kamu wajib tahu kapan batas waktu sholat subuh dan hukum bangun kesiangan. Berikut ulasannya merangkum dari laman merdeka.com.
Baca Juga
Saksikan Video Pilihan ini:
Dalil dan Batas Waktu Sholat Subuh
Pertama, akan dijelaskan dalil waktu sholat subuh terlebih dahulu. Seperti disebutkan, aturan waktu sholat fardhu terdapat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, yaitu Surat An-Nisa ayat 103.
Pada ayat ini, umat muslim dianjurkan untuk memperhatikan waktu-waktu yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan sholat wajib.
”Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang berima.” (QS. An Nisa’:103)
Sementara itu, penjelasan batas waktu sholat subuh terdapat dalam hadist riwayat muslim. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahuanhu, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Dan waktu sholat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari". (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa batas waktu sholat subuh yaitu mulai dari waktu fajar (shadiq) hingga sebelumnya matahari terbit.
Dengan begitu, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat subuh sebelum terbitnya matahari, mengingat waktu sholat subuh sangat singkat.
Advertisement
Melewatkan Subuh karena Ketiduran
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia sholat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah sholat ketika ingat.”[1] (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim)
Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari sholat subuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit.
Maka wajib baginya mengerjakan sholat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai sholat ketika matahari sudah terbit.
Dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan sholatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda sholat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Namun, jika kita ketiduran hingga melewatkan sholat subuh karena mengisi waktu malam dengan hiburan atau hal yang sia-sia, maka sama saja dengan meninggalkan sholat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976).
Bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan sholat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan sholat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan sholat.