Liputan6.com, Cilacap - Mungkin banyak yang mengira saat ada orang sedekah terang-terangan atau dipamerkan merupakan perbuatan tercela. Ada pula yang menganggap sedekahnya ini akan sia-sia dan tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Dia dihakimi tidak akan mendapatkah pahala di sisi Allah, bahkan bisa masuk neraka. Asumsinya bisa macam-macam seperti tidak ikhlas atau menganggap pamer atau riya.
Memang benar, ada sedekah yang tertolak karena memang tujuannya untuk pamer dan riya agar mendapatkan pujian dari orang lain. Namun, antara sedekah terang-terangan dengan riya adalah hal yang berbeda.
Jikalau terang-terangan untuk niat memotivasi yang lain untuk bersedekah, ini yang baik meskipun dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi.
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Penjelasan Al-Qur’an
Oleh sebab itu Al-Qur’an menerangkan meskipun sedekah yang dilakukan secara terang-terangan dengan tanpa niat riya sedikitpun, maka terkategori baik sekali.
Berikut firman Allah SWT yang menerangkan perihal menampakkan sedekahnya ialah perbuatan yang sangat baik dan tetap bisa menghapus dosa-dosa yang telah ia lakukan.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271)
Berdasarkan ayat di atas, perbuatan menampakan sedekah selain merupakan hal yang sangat baik juga bisa menghapus dosa-dosa yang telah kita lakukan.
Mengutip Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah menerangkan perihal maksud ayat di atas. Maksud إِن تُبْدُوا۟ الصَّدَقٰتِ ( Jika kamu menampakkan sedekah(mu)) ialah jika kalian menampakkan sedekah kalian, maka itu adalah sesuatu yang baik.
Sedangkan kalimat وَإِن تُخْفُوهَا (Dan jika kamu menyembunyikannya ) ialah jika kalian mengeluarkan sedekah secara rahasia dan kalian tetap bisa menyalurkannya kepada orang-orang fakir maka itu adalah lebih baik bagi kalian.
Dan keutamaan ini ada pada sedekah sunnah, adapun pada (zakat) sedekah wajib maka tidak terdapat keutamaan untuk menyembunyikannya. Bahkan dikatakan bahwa menampakkannya lebih baik.
Advertisement
Dapat Menghapus Dosa-dosa
وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ (Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu)
Maksudnya ialah menghapuskannya dengan sedekah secara terang-terangan maupun secara rahasia. Hal yang sama dikemukakan dalam Tafsir Al-Wajiz karya Jika kalian menampakkan sedekah sukarela maka hal itu baik supaya kalian bisa ditiru, maka perbuatan kalian itu baik, yaitu menampakkan sedekah itu baik.
Dan jika kalian mengeluarkan sedekah secara rahasia atau kalian memberi sedekah orang-orang fakir secara rahasia maka hal itu lebih baik bagi kalian daripada menampakkannya untuk menjauhkan diri dari riya’.
Allah akan menghapus dosa-dosa kalian sesuai takaran infaq kalian. Dan Allah itu mengawasi perbuatan kalian berupa menampakkan atau merahasiakan sedekah. Adapun zakat yang wajib itu lebih baik ditampakkan supaya ditiru oleh orang yang berzakat. Al-kalbi berkata: “Ketika firman Allah {Wa maaa anfaqtum min nafaqatin} turun, orang-orang bertanya: “Wahai rasulullah, manakah yang lebih utama, sedekah yang rahasia atau yang terang-terangngan?” Lalu Allah menurunkan ayat ini.”
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul