Liputan6.com, Jakarta - Suci dari hadas dan najis merupakan bagian dari syarat sah sholat. Oleh karena itu, seseorang harus memastikan dengan benar kondisi tubuhnya suci dan bersih sebelum melaksanakan sholat.
Sebab hal tersebut akan berpengaruh terhadap keabsahan sholatnya. Dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda,
"Allah tidak menerima sholat yang tidak dengan bersuci dan tidak menerima sedekah dari orang yang berkhianat," (HR. An-Nasa'i).
Advertisement
Baca Juga
Namun, ada kalanya seseorang merasa yakin bahwa dirinya telah suci dari najis, ternyata setelah selesai melaksanakan sholat ia baru menyadari pakaiannya terkena najis.
Lantas bagaimana keabsahakan sholat yang baru saja ia lakukan? Apakah wajib mengulang sholatnya? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Dalam menyikapi peristiwa demikian, para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menghukuminya. Pendapat pertama, menghukumi wajib untuk mengulangi kembali sholat yang dilakukannya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali. Sedangkan pendapat kedua berpandangan tidak wajib mengulangi sholatnya kembali. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama mutaqaddimin (terdahulu).
Perbedaan pendapat dalam menghukumi permasalahan ini, dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
ـ (فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها . ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه، حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول، وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار
Cabang pembahasan dalam menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang sholat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar) dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’i): wajib mengulangi sholatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi sholatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-MusayyabThawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’i, Ishaq, dan Imam Abi Tsur.
Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata: “Pendapat tidak wajibnya mengulangi shalat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 163)
Advertisement
Kewajiban Mengulang Sholat Apabila Terkena Najis
Dua pendapat ini juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang tahu betul bahwa pakaian yang dikenakan telah terkena najis, namun saat hendak melaksanakan sholat, ia lupa bahwa pakaiannya telah terkena najis.
Saat selesai sholat, ia baru ingat bahwa pakaian yang dikenakannya telah terkena najis. Maka dalam keadaan demikian berlaku dua pandangan hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya mengulang kembali sholat yang telah ia lakukan.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, kita dibebaskan untuk memilih salah satu di antara dua pendapat di atas, sebab perbedaan pendapat di antara ulama merupakan wujud rahmat dari Allah ﷻ kepada umat Nabi Muhammad (ikhtilafu ummatî rahmatun).
Meskipun begitu, sebaiknya bagi penganut mazhab Syafi’i agar konsisten mengikuti pendapat dari mazhabnya sendiri yaitu wajib untuk mengulangi sholatnya, sebab dengan begitu ia lebih memilih jalan hati-hati dan konsisten mengikuti pandangan yang kuat dalam mazhabnya. Wallahu a’lam.