Bolehkah Istri Berangkat Haji Tanpa Izin Suami, Apakah Sah? Simak Penjelasan Ini

Istri hendak berangkat haji dengan meminta izin kepada suami namun tidak diperbolehkan. Begini hukumnya dalam Islam

oleh Putry Damayanty diperbarui 06 Mei 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 22:30 WIB
Jemaah haji Indonesia.
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kemenag RI)

Liputan6.com, Jakarta - Istri memiliki kewajiban terhadap suaminya. Termasuk kewajiban meminta izin kepada suami jika hendak bepergian ke luar rumah.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim,

“Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari maka izinkanlah……”

Hadis di atas menjadi acuan dasar bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Kewajiban ini juga berlaku ketika wanita hendak melaksanakan haji.

Lantas, bagaimana jika istri sudah meminta izin namun suami tetap tidak memperbolehkan?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Berangkat Haji Tanpa Izin Suami

Ilustrasi Ibadah haji di tanah suci Mekah (Istimewa)
Ilustrasi Ibadah haji di tanah suci Mekah (Istimewa)

Dikutip dari laman bincangsyariah.com, dalam kitab Fiqhun Nisa’ Fil Hajj karya Muhammad Athiyyah Khumais menyatakan jika suami tidak mau memberikan izin kepada istrinya yang hendak beribadah haji, maka bagi istri boleh keluar tanpa seizin suaminya. Karena haji itu berhukum wajib, sedangkan meninggalkan perkara wajib itu adalah kemaksiatan.

Sementara itu, di dalam Islam dikenal istilah La Tha’ata li Makhluqin Fi Ma’shiatil Khalik/tidak ada ketaatan kepada makhluk (suami) di dalam hal kemasiatan kepada sang khalik (Allah). 

Namun, dengan syarat keluarnya istri untuk haji tersebut disertai dengan mahram (meskipun pendapat madzhab Maliki dan Syafii tidak mensyaratkan adanya mahram ketika seorang wanita pergi haji), amannya perjalanan, hajinya bukan uang suaminya (yakni murni miliknya), dan suaminya sedang tidak membutuhkan (bantuan) nya.

Jika istri tidak memiliki uang untuk pergi haji, dan suami enggan memberikan nafkah untuk ongkos haji, maka ia tidak wajib menunaikan haji, karena ia statusnya tidak mampu, atau posisi suaminya sedang membutuhkan bantuannya untuk menyiapkan makanan, pakaian, tempat tinggal dan obat-obatan jika suaminya sakit atau adanya kebutuhan hidup yang bersifat primer lainnya.

Oleh karena itu, jika suami membutuhkannya semisal suami dalam kondisi sakit, atau suami memiliki keluarga yang ia tidak dapat mengurus mereka jika tidak ada istrinya, maka istri tidak wajib pergi haji sampai suaminya tidak butuh bantuannya, karena ia (istri) dianggap belum mampu menunaikan haji.

Selain itu, haji adalah kewajiban yang tidak musti harus dilakukan seketika/ saat itu juga menurut mayoritas para ulama fiqh. Sehingga, jika terhalang ditahun ini, maka dimungkinkan menunaikannya di tahun depan, begitu seterusnya.

Perhatikan Prioritas Hukum Berhaji

Adapun jika istri pergi untuk haji yang berhukum sunnah (haji yang kedua atau seterusnya), maka bagi suami boleh mencegahnya tidak memberikan izin untuknya) menurut kesepakatan ulama.

Namun suami tidak boleh mencegahkanya dalam haji yang dinadzari, karena haji nadzar juga berhukum wajib, seperti haji yang menjadi rukun Islam (haji pertama).

Sementara pendapat yang ashah menurut ulama Syafiiyyah, bahwa bagi suami boleh mencegah haji fardunya istri, karena melihat dari kewajiban haji yang boleh untuk ditunda.

Selain itu, terdapat hadis riwayat Nafi’ dari Ibnu Umar ra. tentang seorang wanita yang memiliki suami dan ia pun memiliki harta namun suaminya tidak mengizinkannya untuk pergi haji, maka Rasulullah saw. bersabda :

لَيْسَ لَهَا أَنْ تَنْطَلِقَ اِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Tidak (boleh) baginya berangkat (haji) kecuali dengan izin suaminya (HR. Al Daru Quthni).

Namun dikatakan bahwa terdapat perawi yang meriwayatkan hadis ini bernama Muahmmad bin Mujasyi’ yang statusnya tidak diketahui. Sedangkan jumhur ulama’ menjawab bahwa hadis ini dikaitkan dengan haji yang berhukum sunnah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya