Hukum Sholat dalam Kondisi Ngantuk Berat, Ini Bahayanya

Hati-hati, jangan sholat dalam kondisi ngantuk berat, ini alasannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi Ngantuk
Ilustrasi ngantuk (Gambar oleh Sammy-Williams dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Ngantuk berat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tingkat ngantuk yang sangat kuat atau intens. Biasanya, kondisi ini membuat seseorang merasa sangat sulit untuk tetap terjaga dan berkonsentrasi.

Lalu bagaimanakah hukumnya saat seseorang mengerjakan sholat, dalam kondisi ngantuk berat, pasalnya secara otomatis kurang konsentrasi.

Dalam kondisi mengantuk berat seperti itu, tingkat konsentrasi bisa menurun secara signifikan. Ini bisa membuat aktivitas yang dilakukan menjadi lebih sulit dan tak efektif.

Orang yang mengalami ngantuk berat mungkin merasa dorongan yang kuat untuk segera tidur. Lalu apakah ia bisa berkonsentrasi dengan ibadah sholatnya?

Sebelum membahas tentang hukum sholat seseorang yang ngantuk berat, biasanya ngantuk ini disebabkan karena berbagai faktor, termasuk kurang tidur, gangguan tidur, stres, kelelahan, atau masalah kesehatan lainnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Bagaimana Menunda Sholat Karena Ngantuk?

Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows
Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows

Sementara dalam voa-islam.com, disebutkan Saat seseorang sedang ngantuk berat hendaknya ia menunda sholatnya sehingga ia benar-benar mengetahui setiap kalimat yang dibaca dalam sholatnya. Jika tidak, maka bisa-bisa dia mendoakan keburukan untuk dirinya sendiri dalam sholatnya.

Menunda sholat saat ngantuk berat bertujuan untuk tercapainya kekhusyu’an dalam sholat. Saat sholat, ia benar-benar mengetahui dan menghayati gerakan dan bacaan dalam sholatnya. sholat yang ditegakkan secamam ini akan benar-benar menghuubungkan hamba dengan Rabbnya. Dan khusyu’ adalah ruhnya sholat dan inti utamanya.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ

“Apabila salah seorang kalian ngantuk dalam sholat hendaknya ia tidur sehingga ia tahu apa yang dibacanya.” (HR. Al-Bukhari)

Daripada Sholat dalam Kondisi Ngantuk, Lebih Baik Begini

Ilustrasi sholat di masjid. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi sholat di masjid. (Dok. Pixabay)

Yakni hendaknya orang yang bersangkutan itu tidur sampai rasa kantuknya hilang. Dalam hadits lain, disebutkan latar belakangnya. ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُد حَتَّى يَذْهَبَ عَنهُ النَّومُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

“Apabila salah seorang kalian mengantuk, sedang dia berada dalam sholatnya, hendaknya ia tidur terlebih dahulu sehingga hilang rasa kantuknya. Sesungguhnya apabila salah seorang kalian sholat dalam kondisi ngantuk, ia tak tahu yang boleh jadi mau beristighfar lalu ia mencaci dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari)

Kondisi dalam dua hadis di atas sering terjadi pada sholat malam. Saat itu doa-doa diijabah. Bisa jadi rasa ngantuk yang kuat bisa membuat seseorang salah ucap dalam doanya. Pikir awal meminta ampunan dan berlindung dari siksa, namun bisa salah –karena ngantuk- meminta laknat dan siksa, wal’iyadhu billah.

Larangan sholat dalam kondisi ngantuk hanya berlaku pada ngantuk yang sangat berat. Larangan ini tidak khusus untuk sholat malam saja. Berlaku juga untuk sholat fardhu. Seseorang tidur sejenak untuk menghilangkan rasa ngantuknya lalu ia bangun dan mengerjakan sholatnya.

Bolehnya menunda sholat fardhu karena ngantuk ini dengan catatan, apabila masih ada tenggang waktu yang lapang. Jika waktunya mepet –hampir habis- hendaknya seseorang tetap mendahulukan sholat dengan sifat sholat yang tidak panjang. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya