Berkurban Bukan Hanya untuk Orang Kaya, Begini Batas Mampunya

Kriteria yang wajib dipenuhi untuk dikatakan mampu berkurban

oleh Putry Damayanty diperbarui 12 Jun 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Qurban merupakan amalan ibadah yang sangat dianjurkan. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Selain bernilai pahala, ibadah qurban ini memberikan kesadaran bagi kita akan pentingnya saling membantu antar sesama.

Berkurban juga menjadi bukti keimanan seorang hamba kepada Allah yang mencakup keikhlasan karena berhasil mengalahkan kepentingan pribadi demi menjalankan perintah-Nya.

Oleh sebab itu, qurban menjadi salah satu ibadah yang sangat mulia dan agung dalam Islam. Bahkan tidak ada ibadah yang paling disenangi oleh Allah pada Hari Raya Idul Adha selain berqurban.

Kendati demikian, karena setiap orang memiliki finansial dan kebutuhan yang berbeda, banyak dari kita yang kadang tidak berkurban ketika sudah mencapai waktunya.

Lantas, seperti apakah ukuran bagi seseorang yang dikatakan telah mampu untuk berkurban? Berikut ulasan selengkapnya sebagaimana dilansir dari laman NU Online.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Batas Mampu Berkurban

Kisah di Balik Sapi-Sapi Kurban Jumbo Jokowi untuk Solo dan Yogya
Sapi jenis Brenggolo untuk hewan kurban Jokowi di Solo. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya mengancam orang-orang yang mampu untuk berkurban namun lalai dalam menunaikannya untuk tidak mendekati tempat shalat hari raya Idul Adha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: “Siapa saja yang memiliki kemampuan (keluasan rizki), kemudian ia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami (shalat Idul Adha).”

Berkaitan dengan kriteria atau batasan mampu seseorang dalam berkurban, Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam salah karyanya mengatakan bahwa yang dimaksud sudah mampu adalah ketika seseorang memiliki kelapangan rezeki yang lebih dari kebutuhan dirinya, dan kebutuhan keluarganya, terhitung sejak hari raya Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah). Dalam kitabnya disebutkan:

يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تُضْحِيَةٌ. وَالْمُرَادُ بِهِ: مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَة عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ لِاَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا

Artinya: “Sangat disunnahkan bagi orang yang mampu untuk berkurban. Dan yang dimaksud dengannya (yang mampu) adalah orang yang mampu untuk berkurban, yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya dan hari tasyrik, karena di hari itulah waktunya berkurban.” (Syekh Syata ad-Dimyathi, Hasiyah I’anah at-Thalibih, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz II, halaman 376).

Memiliki Rezeki yang Lebih dari Kebutuhan

Ilustrasi ibadah kurban dalam Islam, kambing
Ilustrasi ibadah kurban dalam Islam, kambing. (Image by Freepik)

Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, mengatakan bahwa batasan seseorang dikatakan mampu untuk berkurban adalah ketika sudah memiliki rezeki yang lebih untuk dirinya dan keluarganya, mulai dari pakaian dan makanan, sejak hari raya Idul Adha hingga tiga hari setelahnya (hari tasyrik).

Lebih lanjut, menurut Imam Ibnu Hajar alasan seseorang dikatakan mampu adalah ketika sudah memiliki rezeki yang lebih dari kebutuhannya, karena kurban merupakan bagian dari sedekah. Karena bagian dari sedekah, maka orang yang hendak berkurban harus tercukupi semua kebutuhannya mulai dari hari raya hingga hari tasyrik,

وَلَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَنْ يُمَوِّنُهُ لِأَنَّهَا نَوْعُ صَدَقَةٍ

Artinya, “Dan harus lebih dari kebutuhannya sendiri dan kebutuhan keluarganya, karena kurban bagian dari sedekah.” (Ibnu Hajar, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz IV, halaman 47).

Dari beberapa penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa batas atau kriteria seseorang dikatakan mampu untuk berkurban adalah jika sudah memiliki rezeki yang lebih dari kebutuhannya, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan keluarganya. Jika tidak, maka ia tergolong orang-orang yang tidak mampu untuk berkurban. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya