Hukum Arisan dalam Islam, Ini Perkara yang Diperbolehkan dan Dilarang

Arisan bisa dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung. Hal ini akan menjadi suatu keuntungan terutama ketika sedang membutuhkan uang. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam islam? Simak penjelasan berikut.

oleh Putry Damayanty diperbarui 20 Jul 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 18:30 WIB
Keuangan Terpisah
Buatlah dua rekening secara terpisah untuk memudahkan mengatur keuangan. (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Arisan merupakan suatu kegiatan yang sangat familiar di tengah masyarakat. Bahkan saat ini hampir semua kalangan mulai dari anak muda hingga orang tua juga mengikuti arisan.

Kegiatan arisan umumnya dilakukan secara berkelompok. Keikutsertaan setiap setiap orang tentunya punya alasan dan tujuan yang berbeda-beda.

Namun dari kegiatan arisan inilah, orang-orang bisa mendapatkan keuntungan. Apalagi jika dalam kondisi terdesak saat sedang membutuhkan uang.

Akan tetapi, bagaimanakah perspektif Islam dalam memandang arisan? Apakah hukum arisan dalam hal ini diperbolehkan atau justru dilarang?

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, berikut adalah hukum arisan dalam Islam serta perkara arisan yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan syariat, sebagaimana dirangkum dari laman dream.co.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan ini:


Hukum Arisan dalam Islam

Ilustrasi muslimah, Islami
Ilustrasi muslimah, Islami. (Photo created by master1305 on www.freepik.com)

Meskipun praktik arisan ini sudah sangat umum dilakukan masyarakat, namun bagaimana hukum arisan dalam Islam? Pelaksanaan arisan ini memunculkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal. Lalu menurut Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Sedangkan jika ada yang berpandangan bahwa arisan ini adalah dengan memberi pinjaman dan mengambil manfaat atau riba, maka itu adalah salah. Karena dalam kegiatan arisan ini setiap orang akan mendapatkan bagiannya masing-masing secara bergiliran.

Sehingga bisa diketahui secara jelas bahwa hukum arisan dalam Islam adalah halal. Asalkan tetap dilakukan berdasarkan syariat Islam. Di mana uang tersebut dikumpulkan berdasarkan kesepakatan bersama. Masing-masing orang akan mendapatkan uang itu, tanpa harus mengurangi atau pun melebihkan jumlahnya.


Arisan yang Sesuai dengan Syariat Islam

Kata Mutiara Islam Penyejuk Hati untuk Selalu Bersyukur dan Sabar
Ilustrasi Muslimah Credit: shutterstock.com

Berikut adalah arisan yang diperbolehkan dalam Islam:

Bersifat Adil

Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing. Dalam mendapatkan uang arisan juga tidak dikurangi atau dilebihkan jumlahnya. Karena perbuatan tersebut dilarangkan oleh Allah SWT

Memiliki Niat yang Baik

Segala sesuatu yang akan dilakukan harus diawali dengan niat yang baik, tidak terkecuali saat melakukan arisan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

Bahkan Rasulullah saw dahulu juga pernah melakukan suatu hal yang memiliki kemiripan dengan sistem undian. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:

“Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).

Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat

Di saat sedang melakukan arisan, maka janganlah melakukan hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya saja saling mengobrolkan dan memamerkan apa yang dimilikinya atau merendakan orang lain. Saat berangkat arisan, maka niatkan diri untuk saling bertemu dan bersilaturahmi.

Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:

“Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).


Arisan yang Dilarang dalam Islam

Ajang untuk Mengevaluasi Diri
Ilustrasi Muslimah Credit: shutterstock.com

Hukum arisan dalam Islam menjadi tidak diperbolehkan jika arisan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat. Arisan yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut:

Arisan Haji

Melakukan arisan haji dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini dikhawatirkan jika orang tersebut masih memiliki tanggungan utang. Di sisi lain, haji sendiri bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan jika kondisinya memang belum mampu.

Selain itu mengingat besarnya biaya haji, hal tersebut belum tentu bisa dilunasi. Jika dalam prosesnya orang yang akan naik haji tersebut meninggal dunia terlebih dahulu, maka utang dalam jumlah yang besar tersebut akan menjadi tanggungan keluarga atau ahli warisnya. Tentu saja ini akan menjadi beban tersendiri untuk orang lain.

Arisan Barang Haram

Arisan lainnya yang dilarang oleh Islam adalah arisan barang haram. Hal ini jelas-jelas dilarang dalam agama Islam. Karena jika sudah berupa barang haram, maka umat Islam harus menghindarinya.

Dengan begitu, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Asal hal tersebut dilakukan sesuai syariat Islam. Di mana nantinya orang yang mengikuti arisan akan mendapatkan hak masing-masing tanpa mengurangi atau melebihkan jumlahnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya