Liputan6.com, Jakarta - Membaca surah Al-Fatihah termasuk rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan. Jika dilewati, maka sholatnya tidak sah. Oleh karenanya, bacaan surah Al-Fatihah harus benar dan sesuai kaidah tajwid agar mencapai kesempurnaan sholat.
Namun, fenomena yang terjadi di masyarakat kerap bertolak belakang. Masih ditemukan imam sholat yang tidak memperhatikan kaidah tajwid saat membaca surah Al-Fatihah.
Selain itu, ada pula imam sholat yang tidak menggunakan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah. Sementara, makmumnya bermazhab Syafi’i dan menganggap basmalah harus dibaca karena bagian dari ayat.
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaannya, apakah sholatnya sah jika bacaan surah Al-Fatihah imam tidak sempurna dan tidak menggunakan basmalah sebagai ayat pertamanya?
Soal ini, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjawabnya secara gamblang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pendapat Pertama
Buya Yahya mengatakan, ada dua pendapat untuk menjawab pertanyaan di atas. Pendapat pertama menyatakan, sah atau tidaknya sholat tergantung pandangan makmum. Jika menurut makmum sholatnya tidak sah karena bacaan imamnya masih banyak salah, maka sholatnya juga tidak sah.
“Pendapat yang dikuatkan bahwasanya jika menurut Anda tidak sah, misalnya Anda bisa Al-Fatihah benar sementara dia (imam) Al-Fatihah-nya nggak benar, berarti kan dia nggak sah menurut Anda,” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Ahad (21/7.2024).
“Menurut Anda, seandainya aku baca (Al-Fatihah) gitu (tidak sempurna) aku tidak sah, karena seandainya aku baca kaya gitu tidak sah. Maka aku tidak boleh bermakmum dengan dia,” lanjut Buya Yahya.
Pendapat pertama ini juga termasuk bagi makmum yang bermazhab Imam Syafi’i tapi berjemaah dengan imam yang tidak menggunakan basmalah sebagai ayat pertama Al-Fatihah.
“Maka aku tidak boleh bermakmum dengan dia. Sebab, menurut keyakinanku dia adalah tidak sah. Biarpun dia punya keyakinan lain karena. (Misalnya) menurut dia sah meski tidak bisa membaca atau tetap sah meski dia mazhabnya bukan Syafi'i nggak pakai bismillah,” tutur Buya Yahya.
“Tapi menurut saya karena tidak sah, maka saya tidak boleh ikut. Ini pendapat yang dikukuhkan,” jelas Buya Yahya.
Advertisement
Pendapat Kedua
Pendapat kedua adalah membolehkan sholat kepada orang yang belum sempurna bacaan surah Al-Fatihah-nya dan tidak menggunakan basmalah. Pendapat dapat digunakan agar tidak kaku di masyarakat.
“Jadi, jika Anda melihat yang semacam itu, Anda bebas. Anda boleh mengikutinya dan sholat Anda sah menurut pendapat yang kedua. Ini pembahasan fiqih, gak usah ragu, gak usah Anda bimbang,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mencontohkan, saat pergi ke Makkah seseorang yang bermazhab Syafi’i tidak perlu mengikuti pendapat pertama. Ia boleh mengikuti pendapat kedua yang membolehkan sholat kepada imam tanpa basmalah dalam Al-Fatihah.
“Jadi kita harus bijak. Bijak jadi imam, bijak jadi makmum. Bijak jadi imam itu bagaimana? Kalau Anda biasa sholat di orang yang pakai bismillah biarpun mazhab Anda bukan Syafi'i, ya pakai bismillah dong, kasihan umat,” kata BUya Yahya.
“Kalau Anda bacaannya belepotan jangan maksain diri jadi imam. Kasihan umat bingung nanti di belakang. Itu namanya jadi imam yang bijak,” lanjut Buya Yahya. Wallahu a’lam.