Liputan6.com, Jakarta - Seorang bapak kos di wilayah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, tiba-tiba menjadi viral setelah terungkap bahwa ia makan daging kucing.
Berita orang makan kucing ini menyebar luas setelah diunggah oleh akun TikTok @tigasatu pada Minggu (5/8/2024).
Aksi tersebut mencuat ke publik setelah pemilik kucing berbulu oranye yang hilang menanyakan keberadaan hewan peliharaannya kepada bapak kos tersebut.
Advertisement
Dalam si bapak kos makan kucing, Nur mengaku memakan daging kucing sebagai alternatif makanan untuk mengatasi rasa lapar.
Ia menyatakan bahwa kondisi kesehatannya, khususnya penyakit diabetes yang dideritanya, membatasi kemampuannya untuk makan nasi dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, ia mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan makan tanpa memperburuk kondisinya.
Lantas, bagimana pandangan Islam tentang orang yang mengonsumsi daging kucing?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Islam Tegas Soal Hukum Makan Daging Kucing
Dalam pandangan Islam, mengonsumsi daging kucing dianggap tidak sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai yang ada. Kucing, sebagai hewan peliharaan yang sering dijaga dan dirawat dengan penuh kasih sayang, memiliki tempat khusus dalam hubungan manusia-hewan.
Prinsip Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan, dan kucing sering kali dianggap sebagai teman yang harus dihargai.
Selain itu, tradisi dan ajaran Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan konsumsi daging kucing. Kucing lebih dikenal sebagai hewan yang diberi perlakuan baik dan dijaga kesejahteraannya.
Mengutip Bincangsyariah.com, dalam sebuah riwayat hadis dari Jabir yang pernah mendengar Rasulullah SAW melarang memakan daging kucing dan mengharamkan keuntungan dari jual beli daging kucing. (HR al-Tirmidzi, Abu Daud, dan lainnya).
Syekh al-Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa kucing liar maupun kucing rumahan itu haram dikonsumsi. Terlebih lagi, menurutnya, kucing itu mempunyai taring. Hewan yang bertaring untuk memangsa pada dasarnya haram dikonsumsi.
Hal ini senada dengan pendapat yang dianut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab berikut ini.
ولا يحل السنور لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (الهرة سبع) ولانه يصطاد بالناب ويأكل الجيف فهو كالاسد
Kucing itu tidak halal, karena terdapat sabda Nabi yang menyatakan bahwa kucing itu termasuk hewan memangsa. Kucing memangsa dengan taring dan terkadang memakan bangkai sebagaimana singa.
Advertisement
Jual Beli Kucing untuk Peliharaan
Bagaimana jika hanya jual beli kucing hanya untuk sebagai hewan peliharaan di rumah? Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Mayoritas ulama membolehkan jual-beli kucing. Menurut Imam al-Rafii dalam Fathul Aziz mengatakan demikian.
واعلم أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم.
Ketahuilah bahwa jenis hewan suci itu ada dua. Pertama, hewan yang dapat ambil manfaatnya, seperti kambing, bagal, keledai. Dari jenis hewan yang diburu, ada juga hewan suci seperti kijang dan antelop.
Dari hewan pemangsa, ada elang, gagak, dan macan. Dari burung ada burung dara, emprit, dan gagak. Kedua, hewan yang dapat diambil manfaatnya karena keindahan warna bulu atau suaranya, seperti burung merak dan burung jalak. Begitu pun juga termasuk gajah, kucing, dan monyet, karena yang terakhir ini dapat diajarkan mengetahui banyak hal.
Karena termasuk hal yang suci, kucing termasuk hewan yang boleh diperjualbelikan untuk tujuan sebagai hewan penghibur di rumah, terlebih lagi banyak jenis kucing yang menyenangkan dilihat bagi para pecintanya, seperti kucing angora dan berbagai jeni slainnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul