Wajibkah Bagi Muslimah Mengenakan Hijab Saat Membaca Al-Quran?

Hukum muslimah membaca al-qur'an namun tidak mengenakan hijab. Begini penjelasannya menurut pandangan ahli fikih.

oleh Putry Damayanty diperbarui 24 Sep 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 18:30 WIB
Ibadah
Seorang wanita Muslim membaca Alquran saat salat magrib yang disebut 'tarawih' menandai malam pertama bulan suci Ramadhan, di Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia, Senin, 11 Maret 2024. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta - Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Al-Qur'an berisi kandungan lengkap berupa akidah, tuntunan ibadah, muamalah, hukum dan masih banyak lainnya.

Membaca Al-Qur’an adalah perbuatan mulia dan termasuk sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan rutin membaca Al-Qur'an.

Namun, penting juga untuk memerhatikan beberapa hal sebelum membaca Al-Qur'an selain suci dari hadas. Salah satunya adalah adab berpakaian di hadapan Al-Qur'an.

Lantas, bagaimana hukum membaca Al-Qur’an bagi perempuan muslimah yang tidak memakai hijab atau menutupi rambutnya? Simak penjelasan berikut!

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hukum Hijab bagi Perempuan yang Membaca Al-Quran

Dikutip dari laman bincangmuslimah.com, menurut para ahli fikih, sebenarnya tidak wajib memakai hijab saat membaca Al-Qur’an. Karena syarat membaca Al-Qur’an hanya suci dari hadas besar bagi yang ingin membaca Al-Qur’an dan suci dari hadas kecil jika ingin menyentuhnya. Disyaratkan pula kesucian pakaian dan hendaknya membacanya di tempat suci pula. Sebagaimana firman Allah SWT.

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”

Adapun pakai hijab bagi perempuan yang ingin membaca Al-Qur’an bukan termasuk dalam syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Sehingga, boleh saja jika membaca al-qur’an tanpa memakai hijab.

Hanya saja akan lebih baik dan lebih dianjurkan untuk memakai hijab sebagai bagian dari adab seorang hamba kepada tuhannya, Allah SWT di sela-sela membaca kalam-Nya yang suci yaitu Al-Qur’an. Dalam hal ini menggunakan hijab bukan termasuk wajib hanya sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Haj ayat 32 berikut:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”


Adab dan Sopan Santun terhadap Al-Quran

Jadi boleh bagi perempuan membaca Al-Qur'an tanpa menggunakan hijab karena tidak ada perintah dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi yang memerintahkan hal tersebut. Sehingga memakai hijab di sini hanyalah sebagai adab dan sopan santun saat berhadapan dengan Al-Qur’an yang dengan melakukannya diharapkan pahala di sisi Allah SWT.

Dan hal itulah yang dilakukan oleh para sahabat terdahulu, diceritakan bahwa Anas bin Malik jika ingin menyampaikan hadis Nabi dia akan memakai pakaian terbaik dan dengan penampilan paling baik lalu duduk dengan posisi terbaik. Nah, apalagi jika ingin membaca Al-Qur’an kalamullah, tentu seharusnya kita berpenampilan lebih baik lagi, bukan?

Karena itu sebagian ahli ilmu berpendapat memakai hijab saat akan membaca Al-Qur'an merupakan suatu kesunnahan. Ketika para ahli fikih berbicara tentang hijab, maka yang dimaksud adalah penutup secara mutlak, tidak hanya terkait bagi perempuan. Sehingga bagi laki-laki yang ingin membaca Al-Qur’an pun juga sunnah hukumnya memakai penutup kepala. Wallahu’alam.


Saksikan Video Pilihan ini:

Melahirkan bayi kembar 3
Melihat perjuangan seorang ibu yang berhasil melahirkan bayi kembar 3 dengan normal./ instagram/drthokha
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya