Imam Sholat Ngebut, Bagaimana Cara Makmum Baca Al-Fatihah? Ini Kata Buya Yahya

Bagi penganut Mazhab Syafi’i yang tetap mewajibkan membaca Al-Fatihah saat sholat berjamaah sering kali bermakmum kepada imam yang sholatnya ngebut. Lantas, bagaimana cara makmum membaca Al-Fatihah?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 25 Sep 2024, 00:30 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 00:30 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)

Liputan6.com, Jakarta - Membaca Al-Fatihah dalam sholat termasuk bagian dari rukun sholat. Sebagaimana hukum rukun, jika tidak membaca Al-Fatihah maka sholatnya tidak sah.

Di saat sholatnya dilaksanakan dengan berjamaah, ulama mazhab berbeda pendapat tentang kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum. Misalnya, Mazhab Hanafi berpendapat makmum tidak perlu lagi membaca Al-Fatihah karena sudah diwakilkan oleh imam.

Mazhab Maliki juga membolehkan makmum tidak membaca Al-Fatihah pada sholat-sholat jahar seperti Maghrib, Isya, dan Subuh. Sementara itu, Mazhab Syafi’i mengharuskan makmum tetap membaca Al-Fatihah di seluruh sholat yang dilakukan secara berjamaah. 

Bagi penganut Mazhab Syafi’i yang tetap mewajibkan membaca Al-Fatihah saat sholat berjamaah sering kali bermakmum kepada imam yang sholatnya ngebut. Lantas, bagaimana cara makmum membaca Al-Fatihah?

Simak berikut penjelasan ulama kharismatik sekaligus Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya soal Bacaan Al-Fatihah Makmum

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Buya Yahya mengatakan, dalam Mazhab Syafi’i makmum wajib membaca Al-Fatihah saat sholat berjamaah, kecuali dalam satu keadaan. Makmum boleh tidak membaca Al-Fatihah jika tidak punya waktu yang cukup untuk membaca surah pertama Al-Qur’an tersebut.

"Tapi kalau kita menemukan imam sudah diujung, misalnya Anda sholat dzuhur, Anda baru Allahu akbar (takbiratul Ihram), imam langsung rukuk, berarti antara takbiratul ihram Anda dengan imam, pendek waktunya, tidak cukup untuk baca Al-Fatihah. (Maka) Anda langsung ikut rukuknya imam," jelasnya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Selasa (24/9/2024).

Hal tersebut disebut dengan makmum masbuk. Pada rakaat pertama tidak wajib baginya membaca Al-Fatihah seutuhnya, karena tidak berdiri dalam tempo yang cukup untuk baca surat Al-Fatihah.

Bagaimana jika temponya cukup untuk membaca Al-Fatihah, tapi karena bacaan makmumnya lamban jadi tertinggal rukuk oleh imam, apakah tetap wajib membaca Al-Fatihah sampai selesai atau langsung mengikuti saja rukuknya imam?

"Tapi kalau menemukan diri Anda yang unik, baca Al-Fatihahnya lamban sekali, sehingga imam sudah selesai, sedangkan (Anda sebagai makmum) belum selesai (Al-Fatihah). (Anda) tetap wajib menyelesaikan," kata Buya Yahya.

Imam yang Ngebut Baca Al-Fatihah

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: staialbahjah.ac.id)

Sama halnya ketika bacaan Al-Fatihah imamnya super cepat, misalnya sholat terawih saat Ramadhan. Jika demikian, sebagai makmum tetap wajib menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, terlebih punya waktu yang cukup untuk membacanya.

“Bagi orang yang menemukan imamnya super ngebut atau dirinya (makmum) lambat membaca, lalu ketinggalan daripada imam, maka dia boleh ketinggalan imam untuk menyelesaikan Al-Fatihahnya sendiri dengan catatan jangan sampai ketinggalan (dari imam) tiga rukun (sholat yang) panjang," tutur Buya Yahya.

Tiga rukun panjang dalam sholat setelah membaca Al-Fatihah ialah rukuk, sujud kesatu, dan sujud kedua. Sedangkan i'tidal dan duduk antara dua sujud adalah bagian dari rukun pendek dalam sholat.

"Jadi gambarannya, Anda selesaikan Al-Fatihah Anda, biarpun imam sudah rukuk, karena Anda wajib baca Al-Fatihah, biarkan (imam) rukuk, i’tidal, sujud, (duduk) di antara dua sujud, sampai sujud lagi. Asalkan imam belum berdiri (dari sujud kedua) lagi, (kemudian) Anda sudah rukuk, sholat Anda sah. Jadi Anda boleh tertinggal asalkan tidak lebih dari tiga rukun panjang. Ini bahasan fiqihnya, karena membaca Al-Fatihah bagi Anda wajib," jelas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa jika memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka selesaikan bacaannya meskipun imam sudah rukuk dan melakukan gerakan lain. Dengan catatan, makmum tersebut sudah harus rukuk sebelum imam berdiri melaksanakan rakaat kedua.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya