Senyum Adalah Sedekah, Berlakukah Bagi Perempuan Muslimah?

Di dalam Islam, senyum sangat dianjurkan terutama dalam kondisi yang gembira dan saat bertemu dengan orang lain. Namun, bagaimana hukumnya jika perempuan muslimah tersenyum pada orang lain termasuk lawan jenis?

oleh Putry Damayanty diperbarui 28 Sep 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2024, 14:30 WIB
Ajang untuk Mengevaluasi Diri
Ilustrasi Muslimah Credit: shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta - Sedekah tidak hanya berbentuk harta atau materi dan bersifat fisik, tetapi juga dapat berupa nonmateri. Sedekah nonmateri seperti membantu orang lain dengan tenaga, membagikan ilmu yang didapatkan bahkan juga memberikan senyuman kepada orang yang ditemui. 

Meskipun terkadang dianggap hal yang remeh, memberikan senyuman pada orang lain dapat bernilai sedekah. Dalam Islam, seringkali kita dengar kalimat “senyum adalah sedekah”. Hal ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya: "Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu" (HR. Tirmidzi).

Namun, apakah hal itu berlaku bagi seorang muslimah? Sebab dalam syariat perempuan harus senantiasa berhati-hati dengan setiap tindakan yang dapat dianggap sebagai sumber fitnah, termasuk tersenyum pada lawan jenis. 

Merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan terkait senyum perempuan dalam pandangan Islam

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Senyum Simbol Kebahagiaan dan Kebaikan

Ilustrasi Islami, muslimah, belajar hadis
Ilustrasi Islami, muslimah, belajar hadis. (Photo created by tirachardz on www.freepik.com)

Senyum dapat dijadikan sebagai simbol kebahagiaan. Kebahagiaan tidak selalu hadir dari materi yang mewah dan berlimpah, tetapi juga bisa didapatkan dari hal-hal kecil seperti memberikan senyuman. 

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa senyum dapat menular. Alasannya adalah karena setiap orang cenderung merasakan emosi yang diberikan oleh orang lain. Dengan kata lain, bahwa ketika kita tersenyum, akan membuat orang yang kita temui juga ikut tersenyum dan merasa bahagia. 

Tidak hanya identik dengan kebahagiaan, senyum juga dekat dengan kebaikan. Seperti halnya hadis dari Rasulullah SAW yang artinya, 

“Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri.” (HR. Muslim)

Senyum yang Dilarang bagi Muslimah

Ilustrasi muslimah, Islami
Ilustrasi muslimah, Islami. (Photo created by master1305 on www.freepik.com)

Adapun senyum yang dilarang di dalam Islam bagi perempuan adalah ketika senyum tersebut bertujuan untuk memikat para laki-laki yang bukan mahram.

Senyum tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap hati, sehingga cenderung akan menimbulkan fitnah seperti halnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 32:

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ 

Artinya: "Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik".

Perempuan Boleh Tersenyum Asal Terhindar dari Fitnah

Ilustrasi muslimah senyum, Islami
Ilustrasi muslimah senyum, Islami. (Photo created by tirachardz on www.freepik.com)

Dalam hadis dari Rasulullah SAW yang artinya,“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang paling berat bagi laki-laki selain cobaan wanita.” (HR. Al Bukhari 5069, Muslim 2740)

Dari hadis tersebut, tidak sedikit perempuan menjadi takut akan sikap dan tindakan yang ia beri pada lawan jenis. Perempuan muslimah menjadi ragu untuk bersikap ramah dengan salah satunya tersenyum sebagai bentuk sopan dan penghormatan. 

Para ulama sebelumnya telah berpendapat bahwa syarat bolehnya seorang perempuan tersenyum pada laki-laki adalah selama tidak menimbulkan fitnah, perempuan diperbolehkan untuk tersenyum. 

Hal ini dituangkan oleh syaikh Sulaiman Al Majid yang menjelaskan bahwa:

“yang nampak bagi kami, tidak ada pertentangan antara dua sisi pandang tersebut. Hukum asalnya boleh bercengkrama dan tersenyum antara perempuan dan laki-laki, jika tidak dikhawatirkan fitnah. Dan dalam hal itu hendaknya memperhatikan keadaan si wanita dari sisi kecantikannya dan sisi usianya. Juga perlu memperhatikan bagaimana penduduk setempat dan kebiasaannya. Karena hal-hal ini memberi pengaruh yang besar. Di sebagian negeri atau sebagian lingkungan, jika ada perempuan muda dan laki-laki bercengkrama maka umumnya akan menimbulkan keburukan, di antaranya terpikatnya hati antara keduanya, sementara di negeri atau lingkungan yang lain tidak terjadi demikian. Maka tergantung bagaimana ada penduduk setempat, maka praktiknya sesuai dengan keadaan. 

Dan jika di suatu tempat, orang yang tidak tersenyum (pada perempuan) dianggap sebagai orang yang arogan, maka tidak mengapa seorang laki-laki tersenyum kepada perempuan, atau perempuan kepada laki-laki, selama aman dari fitnah. Dan berdasarkan hadis-hadis dan atsar mengenai bercengkeramanya laki-laki dan perempuan, ini menunjukkan adanya kelonggaran. Namun dengan syarat selama aman dari fitnah dalam setiap keadaan.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya